Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Duga Istrinya Selingkuh, Seorang Suami Hajar Guru di Ngawi hingga Babak Belur, Kapolsek: Pelaku Punya Video…

Asep Syaeful • Selasa, 8 Oktober 2024 | 23:00 WIB
LOKASI KEJADIAN: Petugas kepolisian memeriksa tempat penganiayaan AG kepada AS di ruang tamu SMAN 1 Karangjati, Ngawi, Senin (7/10).
LOKASI KEJADIAN: Petugas kepolisian memeriksa tempat penganiayaan AG kepada AS di ruang tamu SMAN 1 Karangjati, Ngawi, Senin (7/10).

NGAWIJawa Pos Radar Madiun – Seorang guru SMAN 1 Karangjati, Ngawi, dipukul suami salah seorang rekan kerjanya karena dugaan perselingkuhan.

Aksi penganiayaan itu terjadi di ruang tamu sekolah. AS mendapat bogem mentah AG, suami dari PRP, rekan sesama guru SMAN 1 Karangjati, Ngawi.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Sementara AG, pelaku penganiayaan, harus berurusan dengan pihak Polsek Karangjati.

Itu setelah pria berumur 36 tahun itu dilaporkan ke polisi lantaran memukul pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Informasi yang dihimpun, AG, warga Desa Sumengko, Kwadungan, Ngawi, merasa cemburu.

Ia menduga PRP, istrinya, memiliki hubungan gelap dengan AS, warga Desa Bajulan, Saradan, Kabupaten Madiun.

Baik PRP dan AS sama-sama berprofesi sebagai guru di SMAN 1 Karangjati, Ngawi.

Kejadin bermula saat AG buru-buru menuju SMAN 1 Karangjati pada hari Rabu (2/10) lalu.

Tujuannya mencari AS. Setelah bertemu di ruang tamu sekolah, AG yang sudah emosi lantas menghajar AS dengan tangan kosong.

''Korban (AS) adalah guru sekolah ini. Sementara pelaku (AG), istrinya juga guru di sini,'' kata Kepala SMAN 1 Karangjati, Senin (7/10).

AS babak belur. Luka pada bagian pipi, telinga, dan perut. Pun, segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati lalu dirujuk ke RS Widodo. 

"Saat saya masuk ruang tamu sekolah, korban sudah dalam kondisi berdarah di bagian dagunya,’’ ungkap Purwahyudi.

Polisi mengamankan AG di rumahnya hari Senin (7/10). Tindakan itu berdasarkan laporan dugaan penganiayaan yang diterima petugas.

"Laporan dari istri AS yang merasa tidak terima,’’ kata Kapolsek Karangjati AKP Sugeng Wahyudi.

Kepada petugas, AG mengaku nekat menghajar AS karena cemburu. AG menduga istrinya berselingkuh dengan AS.

"Pelaku seperti itu setelah memiliki video saat korban bersama istrinya berada di sejumlah hotel di Ngawi,’’ ungkap kapolsek.

Polisi memeriksa AG di Mapolsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP.

Ancaman hukumannya, maksimal delapan tahun penjara. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#guru #ngawi #Video #penganiayaan #perselingkuhan #SMAN 1 Karangjati