Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Update Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi, Enam Anggota DPRD Dimintai Keterangan Kejari

Asep Syaeful • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:00 WIB

Ilustrasi Foto : Kejari Ngawi telah menetapkan oknum PNS Kecamatan Kendal dan Kepala DLH Ngawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi 2022.
Ilustrasi Foto : Kejari Ngawi telah menetapkan oknum PNS Kecamatan Kendal dan Kepala DLH Ngawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi 2022.
 

NGAWIJawa Pos Radar Madiun – Laju penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus bergerak.

Mereka berupaya menusut tuntas dugaan korupsi dana hibah 2022 Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (dikbud) Ngawi.

Sejauh ini, pihak kejari Ngawi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Yayan Dwi Murdiyanto dan Muhammad Taufik Agus Susanto.

Pun, pihak jaksa mengklaim telah berhasil mengamankan duit puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pihak kejari setempat berhasil menyelamatkan Rp 30 juta dari tangan Yayan Dwi Murdianto.

Uang tersebut merupakan sisa dari total pungutan yang dilakukan terhadap lima lembaga penerima dana hibah Dikbud Ngawi TA 2022.

Yayan yang jadi tersangka dalam perkara tersebut ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Total pungutannya Rp 150 juta,’’ kata Kajari Ngawi Susanto Gani, Senin (9/12).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi dana hibah itu.

Mereka tidak berhenti pascapenetapan Muhammad Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi Taufik Agus Susanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Ketika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka akan kami kembangkan," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menambahkan, pihaknya juga memanggil enam anggota DPRD Ngawi aktif.

“Mereka kami tanyai terkait mekanisme dana hibah dari pokir anggota DPRD,’’ beber Eriksa. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#dana hibah #Kepala DLH #anggota dprd #ngawi #korupsi #tersangka