NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Masih ingat kematian Nira Pranita Asih, 31, warga Desa Gendingan, Widodaren, akhir April 2024?
Polres Ngawi menghentikan kasus dugaan malapraktik drg Sylvia Wardah itu. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diteken Rabu (15/1) lalu.
SP3 membuat warga marah. Termasuk Davin Ahmad Sofyan, suami Nira.
Kemarin (16/1), dia bersama keluarga dan sejumlah warga menggelar aksi Kamisan di depan kantor DPRD Ngawi.
Massa membentangkan poster gambar Nira dengan mata sebelah kiri tertutup bunga matahari.
Ada tulisan #justicefornira, hukum tidak memandang sebelah mata. Prosesi tabur bunga pada bentangan kain putih bersanding foto mendiang.
Aksi itu merespons penerbitan SP3 Polres Ngawi. Pun, bentuk perjuangan agar Nira segera mendapat keadilan.
"Sudah selapan bulan penyelidikan berjalan, namun bukanya segera ada kejelasan, justru dihentikan, ini sangat tidak adil," kata Davin.
Dia mengaku sangat terluka dan kecewa dengan proses penegakan hukum.
Menurutnya, di awal pelaporan polisi sudah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kelalaian sehingga berakibat fatal.
"Alasan SP3 dikeluarkan karena sudah memenuhi standar operasional, sehingga penyidik menghentikan," terangnya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan telah menerbitkan surat SP3 kasus dugaan malapraktik cabut gigi.
Sebab tidak ada indikasi tindak pidana keprofesian atas proses operasi cabut gigi tersebut.
"Kami lakukan penghentian kasus karena tidak ada peristiwa tindak pidana," kata Joshua.
Polres telah menangani proses dugaan malapraktik pasca pencabutan gigi bungsu setelah mendapatkan laporan pada Mei 2024.
Penyidik juga telah melakukan langkah penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta kejadian secara utuh.
Sesuai UU 17/2023 tentang Kesehatan, penyidik harus mendapatkan rekomendasi profesi kedokteran untuk melanjutkan penyidikan.
Polres melayangkan surat permintaan rekomendasi atas kasus itu ke majelis disiplin profesi kedokteran.
Surat balasan dari MPD Kedokteran pusat, bahwa tindakan keprofesian terlapor sudah memenuhi standar.
Polisi lantas melakukan gelar perkara atas fakta yang ada dan rekomendasi itu. Hingga akhirnya kasus dihentikan.
"Kami tidak dapat memberi statement terkait standar operasi yang telah dipenuhi, itu wewenang MPD pusat. Konfirmasi lebih lanjut ke sana," ujar kasatreskrim. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto