Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kades di Ngawi Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Ternyata Sudah Jual Dua Mobil yang Disewanya

Asep Syaeful • Kamis, 8 Mei 2025 | 19:50 WIB
PENGGELAPAN : Kapolres Ngawi Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan yang memakan korban salah seorang kades, rabu 7 Mei 2025.
PENGGELAPAN : Kapolres Ngawi Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan yang memakan korban salah seorang kades, rabu 7 Mei 2025.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Salah seorang kepala desa (Kades) di Ngawi jadi korban penipuan dan penggelapan.

Ia diperdaya oleh Agung Nugroho, warga Desa Ngale, Kecamatan Paron. Lelaki 31 tahun itu sempat membawa kabur mobil milik sang kades.

Tindak pidana itu diungkap Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku penipuan sekaligus penggelapan itu berhasil diamankan pekan lalu.

Dalam pers rilis yang dilakukan Polres Ngawi hari Rabu 7 Mei 2025, Agung ditangkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian tanggal 25 April 2025.

"Setelah tujuh hari penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Charles mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Agung awalnya menyewa kendaraan milik korban.

Ia sempat memperpanjang masa sewa Toyota Calya warna putih tahun 2022 bernopol AD 1802 AN milik kades tersebut.

Ia berdalih ingin menyewakan kendaraan tersebut kepada orang lain saat melakukan perpanjangan masa sewa.

Mengetahui hal itu, korban dan pelaku membuat perjanjian. Namun pelaku melanggar perjanjian tersebut.

Agung tidak mengembalikan kendaraan itu setelah masa sewanya berakhir. Ia justru menjual mobil milik sang kades.

Korban yang mulai resah mencoba menghubungi pelaku terkait kedaraan tersebut.  Namun upayanya gagal. Agung tidak bisa dihubungi.

"Pelaku ternyata sudah dua kali melakukan hal yang sama, yakni Daihatsu Grandmax warna hitam tahun 2020 bernopol AE 9573 KC," terang Kapolres Ngawi.

Charles menyebut jika personel Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan dua mobil hasil kejahatan Agung sebagai barang bukti.

Pun, pihak penyidik juga menyita satu lembar kwitansi penerimaan uang sewa mobil, satu bendel fotocopy BPKB dan STNK Toyota Calya.

Pun, surat perjanjian rental, dan print out rekening koran Bank BRI atas nama RW turut diamankan.

"Saat ini pelaku terus kami periksa, karena dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan ini," ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, pelaku sengaja mengincar pengusaha persewaan mobil yang dijadikan target akti tipu-tipunya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Agung menjual kedua mobil yang disewanya itu dengan harga murah.

Masing-masing seharga Rp 27 juta dan Rp 25 juta. Uang hasil penjualan tersebut untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun, Charles tidak menyebutkan kedua mobil itu dijual kepada siapa. Ia berdalih jika itu masih terus didalami penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (sae/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#kades #Sewa Mobil #penipuan #ngawi #penggelapan