Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak enam desa di Kabupaten Ngawi belum memiliki kepala desa (kades) definitif.
Kekosongan itu terjadi di Desa Kletekan, Jogorogo, Mengger, Geneng, Baderan, dan Karangsono.
Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (plt) dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
“Akan kami isi pada 2027 bersamaan pilkades serentak,” ujar Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno, kemarin (8/6).
Kabul menyebut pengisian kades definitif memang diundur mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah itu sekaligus menyelaraskan pelaksanaan pilkades serentak di 178 desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
“Tadinya habis tahun ini. Tapi karena revisi UU Desa, masa jabatan berubah dari enam tahun jadi delapan tahun maksimal dua periode,” terangnya.
Pemerintah daerah juga tidak serta merta bisa menunjuk plt di desa yang kadesnya sedang tersandung hukum.
Saat ini, ada dua kepala desa aktif yang tengah menjalani hukuman pidana. Masing-masing dari Desa Ngrambe (Kecamatan Ngrambe) dan Desa Sumberejo (Kecamatan Sine).
“Kalau belum ada SK pemberhentian tetap atau sementara, kami tidak bisa menunjuk plt,” imbuh Kabul.
Untuk sementara, pemerintahan desa di dua lokasi itu dikendalikan oleh sekretaris desa (sekdes) dan perangkat yang tersisa. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto