Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Ngawi Fasilitasi Nikah Masal, Puluhan Warga Akhirnya Jalin Ikatan yang Sah Secara Hukum

Satrio Jati • Selasa, 22 Juli 2025 | 21:15 WIB
SAKSI NIKAH: Kajari Ngawi Susanto Gani bersama Ketua Baznas Ngawi Samsul Hadi menjadi saksi nikah dalam kegiatan isbat dan nikah masal yang dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Walikukun, Selasa (22/7).
SAKSI NIKAH: Kajari Ngawi Susanto Gani bersama Ketua Baznas Ngawi Samsul Hadi menjadi saksi nikah dalam kegiatan isbat dan nikah masal yang dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Walikukun, Selasa (22/7).

Jawa Pos Radar Madiun - Puluhan pasangan dari berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi akhirnya mengantongi status pernikahan yang sah secara hukum.

Momentum itu terwujud lewat kegiatan isbat nikah dan nikah masal yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi bersama Baznas dan sejumlah mitra strategis lainnya.

Acara berlangsung di Pendapa Kantor Kecamatan Widodaren pada Senin (22/7), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-25.

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan hukum humanis kepada masyarakat.

“Kami ucapkan selamat kepada para pengantin dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pasangan di Indonesia yang telah menikah secara agama (nikah siri) namun belum tercatat secara negara.

Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama soal status anak, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Kejaksaan hadir untuk membantu pasangan-pasangan ini mendapatkan legalitas pernikahan mereka,” tegas Susanto.

KOMPAK: Para pasangan pengantin, Kajari Ngawi, Ketua Baznas bersama para mitra pendukung kegiatan isbat nikah dan nikah masal berfoto bareng usai acara.
KOMPAK: Para pasangan pengantin, Kajari Ngawi, Ketua Baznas bersama para mitra pendukung kegiatan isbat nikah dan nikah masal berfoto bareng usai acara.

Pelaksanaan isbat nikah dan nikah masal ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Baznas Ngawi, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, KUA Widodaren, Dispendukcapil, hingga Forkopimcam Widodaren.

Susanto menyebut bahwa peran Kejaksaan bukan hanya di ranah pidana, tapi juga menyentuh sektor perdata dan tata usaha negara, termasuk peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

“Kami juga menjalankan peran sosial untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum,” jelasnya.

Ketua Baznas Ngawi, Samsul Hadi, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, legalisasi pernikahan melalui isbat nikah adalah implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kami optimis sinergi ini berdampak positif dan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan,” ucap Samsul.

Dia menambahkan bahwa kerja sama Baznas dan Kejari tak sebatas pada regulasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Namun juga merambah ke program sosial seperti beasiswa santri tahfidz, bedah rumah, hingga program kemanusiaan lainnya yang didanai dari ZIS.

“Ini bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (rio/naz/*)

KOMPAK: Para pasangan pengantin, Kajari Ngawi, Ketua Baznas bersama para mitra pendukung kegiatan isbat nikah dan nikah masal berfoto bareng usai acara.
KOMPAK: Para pasangan pengantin, Kajari Ngawi, Ketua Baznas bersama para mitra pendukung kegiatan isbat nikah dan nikah masal berfoto bareng usai acara.
Editor : Mizan Ahsani
#baznas #kejaksaan negeri #Kejari Ngawi #nikah masal #ngawi #Isbat