Jawa Pos Radar Ngawi – Kecanduan judi online membuat seorang perantau asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, nekat mencuri motor dan uang Rp 2 juta milik majikannya di Desa Kedungprahu, Padas, Ngawi.
Pelaku berinisial HS (34) kini mendekam di sel tahanan usai diringkus Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut HS sempat buron hingga ke Karawang, Jawa Barat, sebelum ditangkap. "Kabur sampai Karawang," tegasnya, Rabu (20/8).
Aksi pencurian bermula saat istri korban menitipkan uang Rp 2,5 juta kepada karyawan lain, HLR.
Uang disimpan di dekat bantal, namun ketika HLR terbangun hanya tersisa Rp 500 ribu.
HS yang ada di lokasi berpura-pura tidur, lalu mengambil Rp 2 juta dan motor Honda Revo milik korban yang kuncinya masih menancap di garasi.
Setelah diperiksa, HS mengaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online, sedangkan sisanya dipakai biaya hidup selama pelarian.
Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto