Jawa Pos Radar Ngawi – Ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Total nilainya menembus Rp11 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode Juli hingga 15 Oktober 2025.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho menyebut, barang bukti itu berasal dari dua kasus peredaran uang palsu.
“Di antaranya 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu, empat lembar Rp50 ribu, 1.000 lembar Brazilian Real, dan 181 lembar USD. Jika ditotal nilainya sekitar Rp11 miliar,” ungkap Aji, Selasa (21/10).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejari Ngawi.
Aji menjelaskan, langkah itu bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Selain menjalankan putusan, ini juga langkah antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Aji menuturkan, uang palsu tersebut dicetak menyerupai uang asli dan diedarkan melalui transaksi daring maupun pertukaran langsung.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama menjelang akhir tahun.
“Kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” pesannya.
Selain uang palsu, kejari juga memusnahkan barang bukti dari 47 perkara lain, antara lain narkotika, obat terlarang, dan alat kejahatan.
Seluruhnya dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan hukum yang transparan dan akuntabel. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto