Jawa Pos Radar Ngawi – Lonjakan investasi di Kabupaten Ngawi belum diikuti peningkatan kesadaran terhadap keamanan kerja dan proteksi kebakaran.
Hingga kini, hanya tiga perusahaan yang aktif mengajukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) proteksi kebakaran ke Satpol PP Ngawi.
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Ngawi, Ismail Mubaroh Roy Adhi, menyebut banyak perusahaan baru yang belum memenuhi standar keamanan dasar.
“Padahal proteksi kebakaran menjadi hal wajib bagi setiap industri,” ujarnya, kemarin (1/11).
Mubaroh menjelaskan, proteksi kebakaran mencakup banyak aspek.
Mulai hidran, sumur pompa, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, hingga alarm kebakaran.
Semua fasilitas itu wajib dicek secara rutin, minimal setiap tiga hingga enam bulan sekali.
Pemeriksaan rutin, lanjut dia, menjadi salah satu syarat utama penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan industri.
Tanpa sarpras proteksi kebakaran yang memadai, izin SLF tidak bisa diterbitkan.
“Kalau fasilitas belum sesuai standar, SLF tidak bisa keluar. Ini demi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia menilai, kesadaran perusahaan terhadap proteksi kebakaran masih rendah, meski pembangunan pabrik dan gudang terus meningkat.
“Padahal kalau terjadi kebakaran, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.
Untuk itu, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan inspeksi lapangan ke sejumlah pabrik, terutama yang baru beroperasi.
Langkah ini untuk memastikan sistem keamanan kerja sesuai standar serta mencegah kebakaran besar di masa mendatang.
“Kami berharap pengelola industri lebih sadar dan aktif melakukan pengecekan fasilitas proteksi kebakaran,” pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto