Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Intimidasi Jurnalis di Ngawi, PWI Pusat Minta Penegakan Hukum Tegas

Hengky Ristanto • Senin, 8 Desember 2025 | 03:23 WIB
Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Supardi
Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Supardi

Jawa Pos Radar Madiun – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap delapan jurnalis yang tengah meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Ngawi, Jumat (5/12).

Insiden itu dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran atas hak publik memperoleh informasi.

Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Supardi meminta Kapolres Ngawi menindak tegas siapa pun yang terlibat.

’’Kami mendesak kasus ini diusut tuntas dan pelaku intimidasi diproses sesuai hukum,’’ ujar Supardi, Minggu (7/12).

Dia mengingatkan bahwa pengusiran maupun penghambatan kerja pers merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) memberikan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik.

’’Kebebasan pers memiliki dasar hukum kuat. Kasus ini harus jadi edukasi bagi semua pihak,’’ tegasnya.

PWI menegaskan wartawan berhak melakukan peliputan di fasilitas layanan publik seperti SPPG selama menjalankan tugas sesuai etika profesi.

Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengusir, mengintimidasi, atau mengancam keselamatan jurnalis.

Supardi juga mengingatkan jurnalis agar tetap profesional, menjaga akurasi, independensi, dan keselamatan di lapangan.

’’Setiap tindakan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum,’’ tambahnya.

Diketahui, para jurnalis tersebut sebelumnya hendak meliput program pemenuhan gizi serta perkembangan dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan ketika seorang individu mengusir dan mengintimidasi mereka.

Ancaman fisik juga dilaporkan terjadi. Korban kemudian melapor ke Polres Ngawi dengan pendampingan penasihat hukum. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#PWI Pusat #penghalangan kerja jurnalistik #kasus wartawan diusir #ngawi #uu pers #intimidasi wartawan ngawi #kapolres ngawi #kebebasan pers indonesia #SPPG Bintang Mantingan