Jawa Pos Radar Ngawi – Perubahan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji tidak menjadi hambatan pelaksanaan haji 2026.
Meski kewenangan kini beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, seluruh tahapan penyelenggaraan diklaim tetap berjalan sesuai rencana awal.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Ngawi Masun Azali Amrullah menyampaikan, untuk musim haji 2026 kuota jamaah asal Ngawi ditetapkan sebanyak 375 orang.
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama dijadwalkan mulai hari ini.
“Prosesnya sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir dan sesuai rencana awal,” ujar Masun, kemarin (22/12).
Dari total kuota tersebut, tujuh calon jamaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Penyebabnya beragam, mulai dari penyakit jantung, gagal ginjal, hingga gangguan demensia.
“Calon jamaah yang tidak istithaah tidak diperbolehkan berangkat. Mereka bisa mengajukan penundaan untuk tahun berikutnya,” tegasnya.
Masun menjelaskan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Ngawi sendiri baru terbentuk pada akhir November lalu.
Saat ini, dirinya menjadi satu-satunya pegawai definitif, sementara kebutuhan administrasi dan teknis masih didukung oleh staf pinjaman dari Kementerian Agama.
“Kelembagaannya sambil jalan, yang penting layanan ke jamaah tetap berjalan,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto