Jawa Pos Radar Ngawi – Winarto dituntut empat tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/1) lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 432 juta.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Ngawi, Alfonsus Hendriatmo Alfonsus, menyampaikan bahwa sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya, kemarin (8/1).
Dalam perkara tersebut, Winarto yang juga anggota DPRD Ngawi didakwa melanggar empat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Alfonsus menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 432 juta, yang bersumber dari dugaan manipulasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, jaksa juga mengungkap gratifikasi senilai Rp 9,8 miliar yang diterima terdakwa, berkaitan dengan sisa proses pembelian tanah dan transaksi lainnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, memilih tidak banyak berkomentar terkait tuntutan jaksa.
Menurutnya, tuntutan merupakan kewenangan JPU.
“Kami akan fokus pada pembelaan serta upaya hukum demi kepentingan klien kami,” ujarnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto