Jawa Pos Radar Ngawi – Pekerjaan pembangunan Pabrik PT Sintec di Desa Kandangan telah rampung.
Namun, pembayaran proyek belum sepenuhnya diterima sub kontraktor.
UD Wahyu Abadi mengklaim masih kekurangan pembayaran senilai Rp 5 miliar dari CV Renes Abadi selaku rekanan utama proyek senilai sekitar Rp 20 miliar itu.
Pemilik UD Wahyu Abadi, Suwoto, menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila kesepakatan pembayaran tidak segera dipenuhi.
Ia menyebut pekerjaan proyek telah selesai sejak 5 Agustus 2025, namun hingga Januari 2026 sisa pembayaran belum juga dilunasi.
“Seharusnya September 2025 sudah lunas. Ini jelas melanggar kesepakatan. Saya merasa dibohongi,” tegasnya, Jumat (16/1).
Menurut Suwoto, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap.
Namun hingga kini, kewajiban CV Renes Abadi belum dipenuhi sesuai perjanjian.
Bahkan, untuk menyelesaikan proyek, pihaknya harus menalangi pembelian material dengan dana besar.
“Sebagian dana berasal dari pinjaman bank. Saya juga meminjam ke rekan sesama kontraktor,” ungkapnya.
Ia mengaku telah berulang kali menagih kepada pihak CV Renes Abadi.
Namun, respons yang diterima hanya janji tanpa kepastian waktu pelunasan.
Sengketa tersebut sempat dimediasi oleh Polsek Ngawi Kota pada November 2025 lalu.
Kapolsek Ngawi Kota AKP Jais Bintoro Suwoto mengatakan, dalam mediasi itu pemilik CV Renes Abadi, Sunarto, menyatakan kesanggupan melunasi sisa pembayaran paling lambat akhir Desember 2025.
“Sesuai hasil mediasi, CV Renes Abadi wajib membayar Rp 5 miliar kepada pihak sub kontraktor,” jelas Jais.
Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi.
Sementara itu, pemilik CV Renes Abadi, Sunarto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto