Jawa Pos Radar Ngawi – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian.
Pemkab Ngawi belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengusulan tersebut.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan hingga kini belum ada kejelasan aturan, baik untuk skema PPPK penuh maupun paruh waktu bagi pegawai SPPG.
“Jujur, sampai detik ini belum ada dari pusat terkait mekanisme pengusulan karyawan SPPG untuk PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” ujarnya, Senin (19/1).
Menurut Ony, kejelasan juknis menjadi hal krusial agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kepegawaian di kemudian hari.
Pemkab, kata dia, perlu memastikan seluruh data tertata dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Supaya tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang terlewat databasenya, dan semuanya tertata,” jelasnya.
Meski demikian, Ony menegaskan sikap Pemkab Ngawi pada prinsipnya mendukung kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Syaratnya, pembiayaan gaji tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau gajinya melekat dari Badan Gizi Nasional dan tidak mengurangi APBD, insya Allah tidak masalah. Kami mendukung,” tegasnya.
Saat ini, tercatat 82 SPPG telah mengantongi izin operasional di Ngawi.
Namun, baru 36 dapur SPPG yang aktif beroperasi.
Pemkab memperkirakan seluruh SPPG akan beroperasi secara bertahap seiring kesiapan sarana dan sumber daya manusia.
“Kalau juknisnya sudah jelas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” pungkas Ony. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto