Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

SPPT Double Dihapus, Target PBB-P2 Ngawi 2026 Turun Rp 200 Juta

Asep Syaeful • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:10 WIB
Petugas Badan Keuangan Ngawi mencetak SPPT PBB-P2 untuk segera didistribusikan ke wajib pajak. DOK RADAR NGAWI
Petugas Badan Keuangan Ngawi mencetak SPPT PBB-P2 untuk segera didistribusikan ke wajib pajak. DOK RADAR NGAWI

NGAWI – Target pendapatan asli daerah (PAD) Ngawi dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 mengalami penurunan.

Pemkab Ngawi mematok target Rp 33 miliar, turun dibanding target sekaligus realisasi 2025 yang mencapai Rp 33,2 miliar.

Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, menjelaskan penurunan target tersebut merupakan hasil penyesuaian dan koreksi data berdasarkan usulan pemerintah desa serta pembenahan basis data objek pajak.

“Karena ada pembenahan data, masih ditemukan beberapa SPPT yang dobel. Misalnya, sudah ada SPPT atas nama baru, tetapi yang lama masih muncul,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah SPPT juga diusulkan untuk dihapus oleh pemerintah desa lantaran wajib pajaknya tidak diketahui keberadaannya atau objek pajaknya tidak jelas.

Penghapusan tersebut otomatis berdampak pada penurunan target penerimaan.

Meski target menurun, Pujo menilai langkah koreksi data justru positif.

Penetapan target dinilai menjadi lebih realistis dan mencegah timbulnya piutang pajak di kemudian hari.

“Kalau target terlalu tinggi tetapi tidak tercapai, itu akan menjadi piutang. Usulan kepala desa ini bagus agar data lebih valid,” katanya.

Pujo menambahkan, target PBB-P2 masih berpeluang berubah pada pembahasan APBD Perubahan 2026, menyesuaikan dengan potensi dan perkembangan realisasi pendapatan.

“Nanti di perubahan APBD akan kita lihat lagi datanya. Seperti tahun kemarin, ada yang ditambah dan ada yang dikurang sesuai potensi,” imbuhnya.

Untuk tahun ini, Bakeu Ngawi memastikan sebanyak 658.316 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dicetak dan didistribusikan lebih awal dibanding tahun sebelumnya.

“Pertengahan Januari kemarin sudah kami dropping ke kecamatan dengan menghadirkan seluruh kepala desa, lalu dibagikan ke masyarakat,” terangnya.

Dia berharap kepala desa dan perangkat desa sebagai petugas pemungut dapat segera menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.

Dengan demikian, pembayaran bisa dilakukan tepat waktu sebelum jatuh tempo akhir September.

“Kami harap wajib pajak bisa membayar sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Badan Keuangan Ngawi #target PAD Ngawi #SPPT PBB Ngawi #ngawi #pajak daerah Ngawi #ketangguhan mental