NGAWI – Sebanyak 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ngawi akhirnya bisa bernapas lega.
Mereka resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja hingga memasuki masa pensiun sesuai batas usia pensiun masing-masing.
Sekretaris BKPSDM Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro menjelaskan, seluruh PPPK yang menerima perpanjangan merupakan angkatan 2021 dengan masa kontrak awal lima tahun yang berakhir pada 2026.
“Kontraknya diperpanjang sampai memasuki masa pensiun sesuai batas usia pensiun masing-masing,” ujarnya, Rabu (4/2).
Dari total 79 PPPK tersebut, mayoritas berprofesi sebagai guru.
Hanya satu orang berasal dari tenaga kesehatan.
Perpanjangan kontrak ini, lanjut Dhiyan, memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjawab kekhawatiran yang belakangan ramai beredar terkait efisiensi anggaran daerah.
Soal penggajian, Dhiyan memastikan tetap aman setidaknya untuk satu tahun ke depan.
“Walaupun ada keterbatasan anggaran, penggajian PPPK kami pastikan tetap berjalan, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan administrasi di kemudian hari, BKPSDM Ngawi sebelumnya juga telah meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing perangkat daerah saat proses pengangkatan PPPK dilakukan.
“Kami ingin memastikan dari sisi kepegawaian semuanya clear, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi teman-teman PPPK,” tambah Dhiyan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Kabul Tunggul Winarno menyebutkan, dari total 79 PPPK yang menerima SK perpanjangan, sebanyak 78 orang berada di lingkungan Dikbud Ngawi.
Terkait isu ketidakmampuan daerah membayar gaji PPPK secara penuh di sejumlah wilayah lain, Kabul menegaskan kondisi Ngawi masih aman.
“Sampai saat ini penggajian PPPK tetap berjalan dan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto