Jawa Pos Radar Ngawi – Modus penipuan dengan mengaku sebagai sales mitra dompet digital mulai merambah Kabupaten Ngawi.
Satreskrim Polres Ngawi meringkus pria berinisial AC atas dugaan penipuan terhadap pemilik toko di Kecamatan Kendal melalui modus aktivasi pembayaran QRIS.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan pelaku ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah dilakukan pelacakan oleh tim penyidik.
’’Ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat,’’ ujarnya.
Menurut Prayoga, pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai petugas aplikasi pembayaran digital Gopay.
Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan sistem pembayaran digital lengkap dengan mesin electronic data capture (EDC).
Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa perangkat EDC serta dokumen yang dimasukkan dalam map.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp 12 juta yang disebut sebagai biaya aktivasi mesin.
Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku meninggalkan lokasi, aktivasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
’’Konfirmasi aktivasi tidak pernah diterima korban,’’ imbuhnya.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kendal. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ngawi hingga pelaku berhasil diamankan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Avanza bernopol AE 1220 CQ beserta STNK, ponsel, mesin EDC, serta KTP milik pelaku. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto