Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

THR ASN Ngawi Rp 48 Miliar Belum Cair, Pemkab Tunggu Aturan Pemerintah

Asep Syaeful • Minggu, 8 Maret 2026 | 14:30 WIB

Ilustrasi Foto THR (Dokumen Jawa Pos Radar Madiun)
Ilustrasi Foto THR (Dokumen Jawa Pos Radar Madiun)

Jawa Pos Radar Ngawi – Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ngawi urung cair.

Pemkab masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.

Ribuan abdi negara masih menunggu klunting—istilah notifikasi dana masuk di rekening—dari angpau Lebaran senilai total Rp 48 miliar.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Tri Pujo Handono menjelaskan regulasi yang sudah terbit dari pemerintah pusat baru mengatur pemberian THR bagi ASN yang bersumber dari APBN.

’’Baru untuk TNI, Polri, dan pensiunan. Untuk pemerintah daerah masih menunggu PP,’’ ujarnya, Minggu (7/3).

Menurut Pujo, pusat sebenarnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai payung hukum pemberian THR.

Namun hingga kini dokumen tersebut belum diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

Padahal PP menjadi dasar untuk menyusun peraturan bupati (perbup) terkait mekanisme serta jadwal pencairan THR.

’’Setelah PP turun, baru bisa menyusun perbup. Kalau perbup sudah diundangkan, barulah THR bisa dicairkan,’’ jelasnya.

Dari sisi anggaran, Pujo memastikan tidak ada kendala.

Dana THR bagi ASN sudah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Ngawi.

Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Ngawi lebih dari 9 ribu orang dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp 48 miliar.

’’Anggarannya sudah tersedia. Jadi tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat,’’ ucapnya. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#thr asn ngawi #thr asn lebaran #thr pemkab ngawi 2026 #ngawi #anggaran thr ngawi