Jawa Pos Radar Ngawi – Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Ngawi menuai sorotan.
Selain izin dasar belum lengkap, puluhan titik pembangunan justru berdiri di lahan pertanian yang dilindungi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mencatat, dari total rencana 213 KDMP dan empat KKMP, baru 66 titik yang mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Dari jumlah itu, hanya 21 titik yang telah memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Secara prosedural pembangunan seharusnya tidak boleh dimulai sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” ujar Jarot Kusumo Yudo, Minggu (26/4).
Persoalan tak berhenti pada izin. DPUPR juga menemukan 48 titik KDMP berdiri di lahan sawah dilindungi.
Bahkan, 36 titik masuk dalam kawasan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut memaksa pemkab menggeser lahan sekitar 3,6 hektare yang sebelumnya diproyeksikan sebagai LP2B.
“Yang 36 titik itu harus dipindahkan dulu LP2B-nya sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Jarot mengingatkan, pelanggaran tata ruang bukan sekadar persoalan administratif.
Dampaknya dapat meluas, mulai dari berkurangnya lahan pertanian hingga potensi kerusakan lingkungan.
“Kalau tidak sesuai tata ruang, ke depan bisa bermasalah secara hukum maupun administrasi,” tegasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto