Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Aduan Perselisihan Kerja Masih Terjadi di Ngawi, Kontrak Kerja Jadi Pemicu

Asep Syaeful • Kamis, 30 April 2026 | 12:15 WIB
Aktivitas pelayanan ketenagakerjaan di Ngawi yang masih menerima aduan perselisihan pekerja dan perusahaan. DOK RADAR NGAWI
Aktivitas pelayanan ketenagakerjaan di Ngawi yang masih menerima aduan perselisihan pekerja dan perusahaan. DOK RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Hubungan industrial di Ngawi relatif kondusif. Namun, gesekan antara pekerja dan perusahaan masih terjadi.

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) setempat masih kerap menerima aduan perselisihan kerja.

Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi mengatakan, persoalan yang paling sering muncul berkaitan dengan kontrak kerja dan pemenuhan hak karyawan.

“Secara umum sudah berjalan baik, tapi masih ada beberapa yang belum sesuai,” ujarnya, kemarin (29/4).

Menurut dia, mayoritas perusahaan menggunakan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan durasi satu tahun.

Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai aturan, terutama di perusahaan skala kecil.

Sepanjang 2025, DPPTK mencatat sekitar delapan hingga sepuluh kasus perselisihan kerja. Sebagian besar dipicu praktik kontrak kerja secara lisan.

“Perjanjian lisan tetap sah dan mengikat. Tapi hak pekerja harus tetap dipenuhi, termasuk soal upah,” tegasnya.

Dalam setiap kasus, DPPTK berperan sebagai mediator. Kedua pihak dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi agar konflik tidak berlanjut ke jalur hukum.

Selain itu, DPPTK juga pernah menangani sengketa pembayaran subkontraktor di perusahaan investor asing di Kecamatan Geneng.

Persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

“Sudah selesai, kedua pihak sepakat. Pembayaran dilakukan sesuai kontrak sampai Juni,” jelasnya.

Supriyadi menegaskan, hingga saat ini seluruh sengketa ketenagakerjaan di Ngawi masih dapat diselesaikan melalui mediasi.

Dia berharap perusahaan lebih transparan sejak awal, khususnya dalam menjelaskan isi kontrak kerja kepada calon karyawan.

“Transparansi penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#perselisihan kerja #mediasi sengketa #tenaga kerja #PKWT #dpptk ngawi