Jawa Pos Radar Madiun - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi sukses menghadirkan terobosan sosial di tengah tantangan pengelolaan kawasan hutan yang semakin kompleks.
Terobosan tersebut tidak hanya mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan, tetapi juga sukses meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Keberhasilan ini diwujudkan melalui Program Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang dikembangkan secara masif di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal.
Program tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan sangat selaras dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat.
Administratur Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, memaparkan secara detail mengenai program kolaboratif ini di kantornya pada hari Kamis (4/6).
Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini berawal dari kondisi memprihatinkan di kawasan Petak 34D, 35A, dan 35C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungmerak.
Kawasan tersebut sempat mengalami penurunan kualitas tegakan yang cukup parah akibat gangguan keamanan hutan serta perubahan kondisi kelayakan lahan.
Berbagai upaya rehabilitasi konvensional sebelumnya dinilai belum mampu memberikan hasil yang optimal bagi pemulihan kelestarian kawasan.
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Sakit Gigi Ternyata Bisa Mengancam Jantung dan Otak!
Hingga akhirnya, Perhutani memutuskan untuk berinovasi mengembangkan pola MUK berbasis tanaman kayu putih yang dipadukan dengan usaha agroforestri produktif masyarakat.
"Lahirnya program MUK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan solusi komprehensif atas persoalan degradasi lahan, tingginya kebutuhan lahan garapan masyarakat, serta potensi konflik sosial yang kerap muncul di kawasan hutan," ujar Bayu.
"Permasalahan utama yang kami hadapi saat itu adalah menurunnya produktivitas lahan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan terus meningkat," sambungnya menguraikan akar masalah.
"Melalui pendekatan skema pola tanam plong-plongan (jarak tanam 9 meter untuk pertanian dan 12 meter untuk kehutanan), kami memberikan ruang tumbuh optimal bagi tanaman kehutanan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat desa hutan untuk mengembangkan usaha secara legal," jelasnya.
Keberhasilan penerapan skema cerdas ini terbukti telah memberikan dampak perbaikan ekonomi langsung yang sangat signifikan bagi masyarakat.
Berdasarkan data evaluasi di RPH Kedungmerak selama dua tahun terakhir, total luas lahan komoditas padi, jagung, dan kacang mencapai 60,66 hektare pada tahun 2024.
Pemanfaatan lahan yang dikelola bersama tersebut sukses melibatkan keterlibatan kumulatif hingga 243 petani penggarap dari desa sekitar.
Aktivitas pertanian agroforestri di tahun tersebut juga sukses besar dengan memproduksi hasil panen yang mencapai 104.150 kilogram komoditas pangan.
Sementara pada tahun 2025, program ini terus berjalan secara konsisten di atas lahan seluas 53,97 hektare dengan melibatkan 215 petani secara kumulatif.
Volume produksi yang dihasilkan pada tahun tersebut juga masih sangat tinggi, yakni sukses menembus 49.524 kilogram komoditas pangan palawija.
Hasil panen dari sektor agroforestri ini praktis menjadi nilai tambah ekonomi yang luar biasa di luar hasil utama panen daun kayu putih bagi pihak korporasi.
Baca Juga: Berawal dari Warung Sederhana, Niken Sukses Kembangkan Usaha Sembako Bersama PNM Mekaar
Implementasi program yang telah dimulai sejak tahun 2018 lewat penerbitan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) ini dilaporkan selalu berjalan lancar.
Kelancaran tersebut tidak lepas dari upaya sosialisasi intensif yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pemerintah daerah, hingga aparat TNI-Polri.
Kolaborasi multi-pihak ini menjadi kunci utama untuk memperkuat pengawasan kawasan serta menurunkan drastis intensitas konflik akibat praktik penggarapan liar.
"Saat ini program MUK Perhutani KPH Ngawi mencapai tonggak penting," ungkap Bayu memberikan apresiasi atas kelancaran program tersebut.
"Selain daun kayu putih yang dipanen berkala menjadi sumber pendapatan perusahaan, kegiatan agroforestri dengan tanaman palawija oleh mitra petani penggarap semakin berkembang," tambahnya.
"Petani sangat terbantu karena dengan pola ruang ini, tanaman padi dan jagung mereka bisa mendapatkan sinar matahari yang lebih baik, sehingga produktivitasnya terjaga," tegas Bayu.
Konsep inovatif ini dinilai telah sangat sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Aturan turunan tersebut secara tegas mendorong proses optimalisasi fungsi kawasan hutan produksi melalui diversifikasi berbagai kegiatan usaha kerakyatan. Ke depannya, model MUK racikan KPH Ngawi ini berpotensi besar untuk dijadikan sebagai proyek percontohan bagi wilayah pengelolaan hutan lainnya di Indonesia. (*)
Editor : Mizan Ahsani