Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polres Ngawi Ringkus Residivis Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Trihexyphenidyl Disita

Asep Syaeful • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:30 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari seorang residivis berinisial BW saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. FOTO: POLRES NGAWI
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari seorang residivis berinisial BW saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. FOTO: POLRES NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi - Seorang residivis kasus peredaran obat keras kembali berurusan dengan hukum.

Pria berinisial BW (30), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi setelah diduga kembali mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi di sebuah rumah di Desa Bangunrejo pada akhir pekan lalu.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Luthfi mengatakan petugas mengamankan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Peredaran obat keras tanpa hak sangat membahayakan masyarakat dan akan terus kami berantas hingga ke akarnya," tegas Luthfi, Rabu (8/7).

Satresnarkoba Polres Ngawi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Penyidik juga menelusuri jalur distribusi obat serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

"Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," kata Luthfi.

Luthfi menegaskan Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Akibat perbuatannya, BW kembali harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Trihexyphenidyl #obat keras #satresnarkoba ngawi #polres ngawi #ngawi