Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sejarah Baru, Pemdes Katikan Ngawi Resmi Tetapkan Rabu Pahing Suro sebagai Hari Lahir Desa

Satrio Jati • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:10 WIB
Kepala Desa Katikan Wahyu Hidayat (kiri) didampingi Camat Kedunggalar dan tokoh masyarakat melaksanakan potong tumpeng saat kegiatan Khataman Al-Qur
Kepala Desa Katikan Wahyu Hidayat (kiri) didampingi Camat Kedunggalar dan tokoh masyarakat melaksanakan potong tumpeng saat kegiatan Khataman Al-Qur'an dalam rangka penetapan hari lahir desa di pendapa desa setempat.

Jawa Pos Radar Madiun - Desa Katikan di Kecamatan Kedunggalar kini mencetak tonggak sejarah baru. Pemerintah desa setempat secara resmi menetapkan hari Rabu Pahing pada bulan Suro sebagai Hari Lahir Desa.

Penetapan bersejarah tersebut disahkan bersamaan dengan momentum perayaan Bersih Desa yang diisi dengan agenda Khataman Al Qur'an dan doa bersama, pada Rabu (15/7) lalu.

Kepala Desa Katikan, Wahyu Hidayat, memaparkan bahwa peresmian ini bukan sekadar urusan seremonial.

Langkah ini memiliki bobot penting dalam kacamata historis, pelestarian budaya, hingga legitimasi administratif yang mengukuhkan identitas desa.

''Dari ke tujuh dusun di Desa Katikan semua ada hari lahirnya dan Pemdes menginisiasi menetapkan hari lahir untuk Desa yang selama ini belum ada,'' ungkapnya.

Baca Juga: Geger! Terseret Pusaran Kasus Pelecehan Seksual, Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Dinonaktifkan

Libatkan Tim Khusus dan Kajian Ilmiah

Penentuan tanggal hari jadi ini tidak diputuskan secara sembarangan. Prosesnya memerlukan riset mendalam agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta diakui oleh segenap elemen masyarakat.

Pihak Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara khusus membentuk tim perumus. Tim ini melibatkan peran para akademisi, sejarawan, pemuka adat, hingga tokoh masyarakat desa.

''Tentu sebelumnya telah dilakukan pelacakan historis yang disinkronkan dengan data historis, atau catatan resmi perpindahan wilayah,'' terangnya.

Khataman Al Qur
Khataman Al Qur'an dalam rangka penetapan hari lahir Desa Katikan sekaligus bersih desa diikuti warga, tokoh masyarakat, serta jajaran pemdes dan BPD.

Agar momentum ini diakui secara sah oleh negara, kesepakatan musyawarah desa tersebut langsung dibakukan ke dalam sebuah produk hukum, yakni Peraturan Desa (Perdes) tentang Penetapan Hari Lahir Desa.

''Tahap selanjutnya Perdes akan dilaporkan ke tingkat kabupaten agar mendapatkan surat keputusan atau penguatan dari Bupati demi tertib administrasi daerah,'' jelasnya.

Wahyu menggarisbawahi bahwa perayaan hari lahir ini menjadi titik awal untuk menggali kembali jati diri sekaligus mengokohkan regulasi hak asal-usul kawasan. 

Selain itu, penetapan ini dirancang sebagai landasan utama perencanaan pembangunan desa berbasis kearifan lokal.

''Dan setelah ditetapkan, hari lahir desa diperingati setiap tahun sebagai sarana mempererat gotong royong dan mendongkrak potensi lokal,'' katanya.

Ke depannya, peringatan tahunan ini ditargetkan mampu menjadi penggerak kemajuan di berbagai sektor strategis, mulai dari perekonomian warga, kebudayaan, hingga pariwisata. Pemetaan potensi yang terhimpun nantinya akan menjadi modal dasar perumusan kebijakan.

''Tentu dari data potensi lokal yang kami peroleh bisa dijadikan modal dasar bagi Pemerintah Desa Katikan dan BPD untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berbasis pada kekuatan potensi lokal asli,'' pungkasnya. (rio/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
khataman katikan ngawi desa