Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkab Ngawi, Kejari, dan PA Perkuat Perlindungan Hak Sipil Anak Yatim Piatu

Asep Syaeful • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB
Kepala Kejari Ngawi B. Hermanto menyerahkan salinan penetapan permohonan perwalian anak kepada Kepala Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Kepala Kejari Ngawi B. Hermanto menyerahkan salinan penetapan permohonan perwalian anak kepada Kepala Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama (PA), dan Pengadilan Negeri (PN) memperkuat sinergi untuk menjamin pemenuhan hak-hak sipil anak yatim piatu melalui program penetapan perwalian anak.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Sidang Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur 2026 yang digelar pada Kamis (16/7).

Kegiatan ini merupakan inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar.

Sejumlah pejabat dari empat instansi di Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting di Kantor Pengadilan Agama Ngawi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan penetapan permohonan perwalian anak dari Kejari kepada Pengadilan Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi B. Hermanto mengapresiasi kolaborasi yang dibangun bersama Pemkab Ngawi, khususnya melalui Dinas Sosial, serta Pengadilan Agama.

Menurutnya, penyediaan data anak yang akurat menjadi faktor penting dalam memperlancar proses penetapan perwalian.

"Ini jembatan agar mereka mendapatkan identitas kependudukan yang sah, akses layanan pendidikan, kesehatan, serta hak sipil lainnya," ujarnya.

Hermanto menjelaskan, terdapat lima permohonan perwalian anak yang diajukan dan seluruhnya telah diputus melalui sidang di Pengadilan Agama Ngawi.

"Hak perwaliannya kami serahkan ke lembaga panti asuhan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial," ungkapnya.

Kepala Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda memastikan seluruh proses persidangan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap putusan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak agar memperoleh kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya.

"Pengadilan memutuskan apa yang terbaik demi kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan sang anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Bonadi menegaskan penetapan perwalian secara legal menjadi dasar penting bagi setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan anak di masa mendatang.

Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut melalui kolaborasi lintas instansi.

"Ke depan, program ini akan kami jadikan agenda berkelanjutan bersama Kejari Ngawi," ujarnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
perwalian anak hak sipil anak Pengadilan Agama Ngawi Kejari Ngawi ngawi