Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kejahatan siber yang menyasar anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi.
Seorang gadis belia asal Ngawi menjadi korban penyebaran konten pornografi berupa rekaman video call sex (VCS).
Ironisnya, pelaku penyebaran tersebut adalah kekasih virtualnya sendiri, yakni ABF, 18, seorang pemuda asal Kabupaten Blitar.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara di dunia maya.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan jarak jauh tanpa pernah bertatap muka secara langsung di dunia nyata.
Diduga karena kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua, korban dengan mudah terbuai oleh bujuk rayu pelaku.
"Interaksi lewat gawai yang semakin intens membuat korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk melakukan VCS. Saat itulah, diam-diam pelaku melakukan rekam layar (screen recording) tanpa sepengetahuan korban," terang Rizki saat memimpin konferensi pers di Mapolres Ngawi.
Petaka muncul saat hubungan asmara keduanya mulai renggang.
Dibakar api cemburu dan emosi yang tak terkontrol, ABF nekat meretas dan mengakses akun WhatsApp milik korban.
Pemuda tanggung itu kemudian menyebarkan video syur hasil rekam layar tersebut ke lingkaran pertemanan korban hingga akhirnya viral.
"Apa pun motifnya, menyebarkan konten pribadi milik orang lain secara ilegal sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial. Kami pastikan konsekuensi hukumnya sangat berat," tegas Wakapolres.
Menindaklanjuti laporan resmi dari orang tua korban yang masuk sejak Senin (6/7), jajaran Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti digital.
Akibat perbuatannya, ABF kini harus mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Belajar dari kasus ini, Kompol Rizki mengimbau keras masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
Mengingat anak usia SD dan SMP saat ini sudah sangat akrab dengan gawai, pemantauan secara berkala mutlak diperlukan agar anak tidak terjebak dalam pergaulan yang salah.
"Orang tua harus peka. Dan jika mendapati adanya indikasi kejahatan siber atau ancaman serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto