78 SPPG di Ngawi Sudah Kantongi SLHS, 27 Masih Bersertifikat Sementara

Asep Syaeful • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 11:00 WIB
Gedung SPPG program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, telah rampung dibangun namun hingga kini belum beroperasi karena masih menunggu kejelasan tata kelola dan arahan pemerintah pusat. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
HIGIENE SANITASI: Dinkes Ngawi memperketat pengawasan SPPG di Ngawi melalui kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi.

Jawa Pos Radar Madiun – Pengawasan terhadap dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi diperketat.

Dari 79 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terdata per 13 Agustus 2026, sebanyak 78 di antaranya telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Heri Nur Fahrudin mengatakan, 78 SPPG tersebut juga telah beroperasi menyalurkan makanan kepada penerima manfaat program MBG.

Sementara satu SPPG lainnya belum beroperasi meski bangunannya telah siap. Pengelola masih harus menyelesaikan proses perizinan dan SLHS.

"Ada satu SPPG yang bangunannya sudah siap, tetapi belum beroperasi karena masih menyelesaikan proses izin dan SLHS-nya," ujarnya, kemarin (5/9).

Dari 78 SPPG yang telah memiliki SLHS, sebanyak 51 disebut telah mengantongi sertifikat permanen setelah menyelesaikan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS). SLHS tersebut berlaku selama lima tahun.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang disampaikan Dinkes Ngawi, terdapat 27 SPPG yang masih menggunakan SLHS sementara. Sertifikat tersebut diterbitkan melalui Sistem Pelayanan Terpadu (Sipadu).

"Sementara sisanya baru mengantongi SLHS sementara melalui Sipadu (Sistem Pelayanan Terpadu)," ungkap Heri.

SLHS sementara hanya berlaku selama tiga bulan. Skema tersebut memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk tetap beroperasi sembari menyelesaikan dokumen perizinan lainnya.

Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta persyaratan terkait tata kelola lingkungan hidup.

"Jika syarat sudah lengkap, pengelola diimbau langsung beralih ke OSS," ujarnya.

Heri menyebut jumlah SPPG di Ngawi masih dinamis seiring perkembangan pendaftaran melalui sistem OSS.

Karena itu, jumlah terkini dimungkinkan telah bertambah dibandingkan data per 13 Agustus.

Pengurusan SLHS menjadi bagian penting untuk memastikan higiene sanitasi dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program MBG.

Terlebih, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat kepada SPPG untuk memiliki sertifikat tersebut.

"BGN memberi deadline untuk semua SPPG mempunyai SLHS sebelum tanggal 10 Agustus," terangnya.

Menurut Heri, SPPG yang belum memiliki SLHS berisiko mendapat sanksi berupa penangguhan kegiatan operasional, baik sementara maupun permanen sesuai evaluasi dan kewenangan BGN.

Sebelum memberikan rekomendasi penerbitan SLHS, Dinkes Ngawi melakukan serangkaian pemeriksaan teknis.

Tahapannya meliputi pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), uji laboratorium sampel makanan dan air, hingga pemeriksaan bakteri E. coli.

Sementara apabila ditemukan dugaan penyimpangan maupun kasus yang berpotensi menyebabkan keracunan makanan, Heri menyebut kewenangan evaluasi hingga pencabutan izin operasional berada pada BGN.

"Dinkes daerah berperan pada ranah pemeriksaan teknis dan penerbitan rekomendasi kelayakan higiene sanitasi di lapangan," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
SPPG di Ngawi SLHS sementara program mbg ngawi dinkes ngawi