43.502 Hektare Sawah Ngawi Jadi LP2B, Dibentengi dari Alih Fungsi Lahan

Asep Syaeful • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 11:30 WIB
PERTANIAN PANGAN: Hamparan sawah di Kecamatan Widodaren, Ngawi. Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi
PERTANIAN PANGAN: Hamparan sawah di Kecamatan Widodaren, Ngawi. Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi

Jawa Pos Radar Madiun – Laju investasi dan pembangunan permukiman di Kabupaten Ngawi membawa konsekuensi terhadap keberadaan lahan pertanian.

Pemkab Ngawi pun membentengi 43.502 hektare sawah produktif melalui penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Puluhan ribu hektare LP2B tersebut tersebar di 19 kecamatan. Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/257/404.101.2/B/2026.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi Hendro Budi Suryawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan ketahanan pangan.

‘’Penetapan LP2B merupakan benteng utama dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan di daerah,’’ kata Hendro, kemarin (5/9).

Saat ini, luas baku sawah di Ngawi tercatat mencapai 49.577 hektare.

Dengan 43.502 hektare di antaranya ditetapkan sebagai LP2B, berarti sekitar 87,75 persen dari total luas baku sawah masuk kawasan pertanian pangan yang dilindungi.

Dalam skema LP2B, lahan pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian secara sembarangan.

“Pemanfaatan harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dan tidak bisa sembarangan dialihkan,” ungkap Hendro.

Meski demikian, alih fungsi lahan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan terbatas.

Salah satunya untuk pembangunan fasilitas umum dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan lahan pertanian di Ngawi juga diperkuat melalui pengendalian perizinan pembangunan kawasan usaha maupun perumahan.

Pemkab merujuk ketentuan terkait lahan sawah dilindungi (LSD) dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya mengandalkan larangan dan sanksi.

Pemkab Ngawi turut menyiapkan skema insentif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.

“Bentuk insentif ini nantinya akan diatur secara detail melalui perbup, dengan opsi kemudahan pengurusan perizinan lanjutan hingga keringanan pajak,” terangnya.

Hendro menegaskan pengawasan di lapangan juga bakal ditingkatkan.

Tujuannya agar penetapan LP2B tidak sebatas menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjaga keberadaan sawah produktif.

“Pengendalian pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap perizinan menjadi kunci agar lahan pertanian tetap tersedia dan dapat mendukung kebutuhan pangan Ngawi untuk jangka panjang serta kesejahteraan petani setempat,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
lahan pertanian di Ngawi DKPP Ngawi alih fungsi lahan LP2B Ngawi