Jawa Pos Radar Madiun – Program revitalisasi tujuh SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Ngawi mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum.
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk memberikan pendampingan selama program tersebut dilaksanakan.
Langkah itu ditempuh agar revitalisasi sekolah di Ngawi tidak hanya menghasilkan fasilitas pendidikan yang lebih layak. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan juga diharapkan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Pemaparan sekaligus pendampingan program dilaksanakan di Aula Kejari Ngawi, Senin (7/9).
Sebanyak tujuh sekolah menjadi sasaran program. Bentuk pekerjaannya beragam, mulai rehabilitasi ruang dan kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), perbaikan sanitasi dan toilet, hingga penyediaan sarana-prasarana pendukung lainnya.
Kejari Ngawi: Laksanakan Sesuai Juknis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Beny Hermanto menegaskan pihak sekolah harus berpegang pada petunjuk teknis selama melaksanakan program.
Kejari membuka ruang konsultasi apabila sekolah menemukan persoalan atau kendala ketika pekerjaan berlangsung.
“Laksanakan sesuai dengan juknis yang ada. Bila ada kendala di lapangan dalam pelaksanaan, konsultasikan kepada tim Kejaksaan Ngawi,” tegas Hermanto.
Menurut dia, pendampingan Kejari Ngawi diperlukan untuk memperkuat kepatuhan dalam pelaksanaan program sekaligus meminimalkan munculnya persoalan hukum.
Sinergi tersebut juga diarahkan agar hasil revitalisasi benar-benar memberikan dampak terhadap kegiatan belajar mengajar.
“Bersama-sama kita kawal program ini untuk memberikan kenyamanan kepada anak-anak dalam proses pembelajaran dan berdampak pada terwujudnya generasi emas 2045,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3 Ribu, Cek Rincian 0,5 Gram hingga 1 Kg
Cegah Penyimpangan sejak Pelaksanaan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun Lena mengapresiasi dukungan Kejari Ngawi dalam mengawal program tersebut.
Pendampingan diharapkan meningkatkan pemahaman pengelola sekolah terhadap petunjuk teknis dan regulasi yang harus dipatuhi.
Dengan begitu, Program Revitalisasi Sekolah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pengawalan sejak awal juga dinilai penting karena program tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik.
Hasil pekerjaan nantinya bersentuhan langsung dengan kebutuhan siswa dan warga sekolah. Karena itu, kualitas sarana-prasarana yang dibangun maupun direhabilitasi menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Tujuh SMA, SMK dan SLB Jadi Sasaran
Melalui revitalisasi SMA SMK dan SLB, fasilitas pendidikan di sekolah sasaran diharapkan semakin aman dan nyaman digunakan.
Perbaikan ruang belajar, pembangunan RKB, sanitasi, toilet, serta fasilitas pendukung lainnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan pembelajaran.
Kerja sama Cabdin Madiun dengan Kejari Ngawi sekaligus menjadi upaya membangun tata kelola pendidikan yang berintegritas.
Sekolah tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan setiap tahapan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sri Mulyani dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Dengan pendampingan tersebut, pelaksanaan revitalisasi tujuh sekolah di Ngawi diharapkan berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan sekaligus menghasilkan fasilitas yang memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta didik maupun warga sekolah. (ser)
Editor : Mizan Ahsani