Jawa Pos Raadar Madiun - Bagi Arsenal, malam 30 Mei 2026 di Puskas Arena Budapest adalah luka yang belum sepenuhnya sembuh. Setelah drama 120 menit yang berakhir 1-1,
Gabriel Magalhães melambungkan tendangan penalti kelimanya melewati mistar gawang,
dan PSG pun mempertahankan trofi Liga Champions mereka untuk musim kedua berturut-turut.
Kini, hampir sebulan setelah malam bersejarah sekaligus menyakitkan itu, UEFA menambahkan satu bab lagi dalam cerita final tersebut,
sebuah hukuman resmi untuk kedua klub atas perilaku suporter mereka di dalam stadion.
Apa yang Terjadi di Dalam Stadion?
Kai Havertz membuka keunggulan Arsenal hanya enam menit setelah peluit awal,
sebelum Ousmane Dembélé menyamakan kedudukan lewat tendangan penalti di menit ke-62 setelah Kvaratskhelia dijatuhkan Cristhian Mosquera.
Pertandingan akhirnya diselesaikan lewat adu penalti yang berakhir 4-3 untuk PSG.
Di tengah atmosfer yang tegang dan penuh emosi itulah insiden-insiden dari tribun suporter terjadi,
dari pihak kedua kubu, yang akhirnya memancing tindakan disiplin dari UEFA.
Hukuman untuk PSG: Denda Besar dan Larangan Bersyarat
Berdasarkan laporan Football.London yang dikutip Daily Cannon, PSG menerima dua sanksi finansial sekaligus.
Pertama, denda sebesar €10.875 untuk insiden pelemparan benda ke lapangan. Kedua, dan yang jauh lebih signifikan,
denda €80.000 untuk penyalaan kembang api oleh suporter mereka di dalam stadion.
Total sanksi finansial PSG mencapai €90.875 angka yang cukup besar meski tidak akan terasa berat di keuangan klub sekaliber PSG.
Yang lebih berdampak secara operasional adalah sanksi ketiga,
Baca Juga: Rekap Hasil Piala Dunia 2026 Hari Ini: Belgia ke 32 Besar, Uruguay Angkat Koper
PSG juga mendapat larangan bersyarat selama satu pertandingan dari penjualan tiket kepada suporter tamu,
dengan larangan tersebut hanya akan aktif jika klub melakukan pelanggaran lebih lanjut selama periode percobaan dua tahun ke depan.
Larangan kondisional ini adalah peringatan keras dan jika diaktifkan, dampaknya terhadap pengalaman suporter PSG di laga tandang bisa sangat signifikan.
Hukuman untuk Arsenal: Jauh Lebih Ringan
Dibandingkan PSG, sanksi yang diterima Arsenal terasa sangat berbeda skalanya. Arsenal juga dikenai sanksi untuk pelemparan benda,
namun dendanya hanya sebesar €1.500, dan tidak ada larangan apapun, baik kondisional maupun langsung.
Perbedaan yang sangat mencolok ini sebenarnya bisa dipahami dalam konteks kejadian di lapangan.
Kembang api dan benda-benda yang dilempar dari tribun PSG terlihat jelas berkali-kali sepanjang pertandingan,
sementara sebagian besar penonton mungkin bahkan tidak menyadari bahwa ada suporter Arsenal yang melemparkan sesuatu hingga hukuman ini diumumkan.
Baca Juga: Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru: Ousmane Dembele Ramaikan Persaingan
Proporsi hukuman tampaknya memang mencerminkan skala insiden yang terjadi dari masing-masing pihak.
Arsenal Kembali ke Liga Champions dan Masih Punya Mimpi yang Sama
Terlepas dari hukuman ringan ini dan kepedihan final yang masih terasa, Arsenal tidak punya banyak waktu untuk larut dalam penyesalan.
Arsenal akan kembali berlaga di Liga Champions musim ini, berharap untuk akhirnya memenangkan kompetisi tersebut.
Dalam tiga musim terakhir berturut-turut, mereka telah mencapai perempat final, semifinal,
dan final sebuah tren yang jelas menunjukkan mereka sedang bergerak ke arah yang benar.
Baca Juga: Hasil Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Imbang 1-1, Samurai Biru Finis Runner Up Grup F
Arsenal tetap menjadi tim dengan penampilan terbanyak dalam sejarah Piala Eropa/Liga Champions yang belum pernah mengangkat trofi 226 pertandingan.
Namun Myles Lewis-Skelly, berusia 19 tahun 246 hari, mencatatkan rekornya sendiri sebagai orang Inggris termuda kedua yang pernah memulai final Liga Champions.
PSG sendiri kini masuk dalam buku sejarah sebagai hanya tim kedua yang berhasil mempertahankan gelar Liga Champions sejak reformasi kompetisi di awal 1990-an,
dan tim Prancis pertama yang pernah memenangkan Piala Eropa/Liga Champions dalam dua edisi berturut-turut. (*)
*Dwiki Dermawan, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun