Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Insentif PPN Mobil Listrik

Hengky Ristanto • Rabu, 31 Mei 2023 | 15:00 WIB
Pojok Pajak KPP Pratama Ponorogo
Pojok Pajak KPP Pratama Ponorogo
Photo
Photo
DOK. PRIBADI

Oleh: Rizka Putri Matufanny

Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Pratama Ponorogo

PEMBELIAN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2023. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 tentang PPN atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu sesuai percepatan program KBLBB, serta mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019. Bahwa insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut. Pertama, kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, diberikan insentif PPN DTP sepuluh persen.

Kedua, kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, diberikan insentif PPN DTP 10 persen. Ketiga, kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen diberikan insentif PPN DTP 5 persen.

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian 1641/2023 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang memanfaatkan insentif PPN DTP ini wajib untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.

Laporan realisasi tersebut berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Wajib pajak pembeli yang memanfaatkan PPN DTP saat perolehan KBLBB tidak dapat mengkreditkan PPN DTP dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN. (bar/prog) Editor : Hengky Ristanto
#mobil listrik #pojok pajak #insentif mobil listrik #KPP Pratama Ponorogo