Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Limitasi Ketentuan pada Pasal Penyadapan dalam KUHAP Baru

Redaksi • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi penyadapan
Ilustrasi penyadapan
Photo
Photo

Oleh: Miatu Sa’adah, S.H*

Penyadapan atau intersepsi erat kaitannya dengan pelanggaran hak individu (right of privacy). Sehingga secara umum tindakan penyadapan merupakan tindakan kriminal yang melampaui batas-batas Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan perlindungan HAM terhadap penyadapan diatur dalam konstitusi tertinggi di Indonesia yaitu tercantum dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi  untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan  informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sementara tindakan penyadapan disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, pengertian penyadapan disebutkan ringkas dan terbatas, yaitu:

“Penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.”

Sementara pada Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan:

“Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak ,bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya”

Pengertian lain menurut Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebutkan bahwa:

“Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”

Jelas, dari beberapa pengertian yang diatur dalam regulasi di atas, kegiatan penyadapan merupakan salah satu tindakan yang merampas hak kerahasiaan informasi pribadi dan mengganggu komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Bahkan pengertian pada UU Telekomunikasi lebih ekstrim membatasi dengan kata ‘tidak sah’ dan ‘harus dilarang’. Hal ini memberikan pengertian bahwa segala bentuk penyadapan adalah tindakan yang tidak sah dan dilarang, karena bertentangan dengan hak konstitusional warga Negara.

Kegiatan penyadapan juga merupakan tindakan kriminal yang dijerat dengan hukuman pidana denda atau pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pengertian ‘penyadapan’ dalam regulasi sendiri, belum mempunyai istilah pakem atau seragam. Meskipun secara hakikat memiliki makna yang sama, hanya saja pengertian ‘penyadapan’ terus berkembang pada regulasi-regulasi keluaran terbaru. Istilah penyadapan terus beradaptasi menyesuaikan kebutuhan hukum.

Pasalnya penyadapan dapat memberikan kemudahan dalam rangka kepentingan penegakan hukum. Sehingga pengertian penyadapan pada regulasi terbaru cenderung lebih luas dalam memaknainya, dan memberikan ruang atas tidakan penyadapan dalam rangka kepentingan penegakan hukum atas dasar-dasar tertentu dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.

Penyadapan juga sempat menjadi dalah satu isu krusial pada pembahasan RKUHAP yang baru disahkan pada 18 November 2025 lalu. Pasalnya ‘penyadapan’ adalah anak baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Para Legislator kali ini menggunakan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan Pasal mengenai penyadapan, mengingat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.

Sehingga pada Rumusan Pasal 136 tentang penyadapan hanya berbunyi:

Namun, Pasal tersebut bersifat limit dengan membatasi penyadapan dilakukan oleh penyidik dan cenderung hemat karena melimpahkan segala ketentuan pengaturan kepada Undang-Undang tersendiri. Saat ini regulasi yang mengakomodir mengenai penyadapan, diatur menyebar dan bersegentasi pada beberapa regulasi.

Pengaturanya penyadapan sebagai salah satu tindakan kewenangan pada lembaga penegak hukum, bukan esensi yang banyak pembahasanya. Lembaga yang berwenang tersebut di antaranya:

Sementara pada keempat regulasi tersebut tidak membatasi penyadapan hanya pada tindakan penyidikan namun juga pada ranah penyelidikan contonya pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.”
Bahkan pada Pasal 3 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tindakan penyadapan sampai tingkat pemeriksaan pada sidang pengadilan, sebagaimana berbunyi:

“Tujuan dari Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dengan demikian apakah KUHAP pada implementasinya menerapkan penyadapan hanya berbatas pada tindakan penyidikan saja atau menyesuaikan dengan peraturan eksisting yang mengatur mengenai penyadapan? Ataukah justru peraturan eksisting yang menyesuaikan dengan KUHAP baru ini?

Jawabannya akan muncul setelah wacana kodifikasi regulasi mengenai penyadapan direalisasikan. Efeknya ada PR tambahan bagi legislator untuk menyusun Undang-Undang khusus yang mengatur secara integral tentang penyadapan agar menjadi aturan yang utuh dan kompatibel. Mengigat pemberlakuan UU KUHP dan UU KUHAP akan dilaksanakan terhitung mulai Januari tahun 2026, idealnya Undang-Undang tentang Penyadapan disahkan juga secara beriringan, agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Namun di sisi lain penyusuanan dengan limit waktu yang terbatas ini juga dikhawatirkan Undang-Undang tentang Penyadapan akan lahir secara prematur dan asal-asalan.

Harapannya dalam pembentukan Undang-Undang mengenai penyadapan dapat diatur secara luas, eksplisit, dengan memperhatikan penyelarasan dan pengharmonisasian terhadap regulasi lain yang eksisting serta dapat bersifat menyeluruh baik dari segi pengertian, subyek yang berwenang, batasan-batasan kewenangan dalam rangka penyadapan. Sehingga penyadapan dalam ranah privasi tetap menjadi hak asasi yang dilindungi dan tidak disalahgunakan atas dasar legalitas penyadapan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#hak #Baru #kuhap #hak asasi manusia #korupsi #penyadapan #pasal #kriminal