Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PT GLI-Warga Cokrokembang Damai

Administrator • Kamis, 9 Januari 2020 | 22:11 WIB
TINGGAL BAYAR: Pemkab Pacitan kembali menggelar mediasi antaran PT GLI dan warga terdampak aktivitas penambangan yang menuntut ganti rugi.
TINGGAL BAYAR: Pemkab Pacitan kembali menggelar mediasi antaran PT GLI dan warga terdampak aktivitas penambangan yang menuntut ganti rugi.

PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan – Gesekan hampir setengah tahun antara PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) dengan warga Desa Cokrokembang, Ngadirojo, terdampak aktivitas penambangan berujung damai. Setelah Pemkab Pacitan kembali memediasi kedua belah pihak. ‘’Sudah ada kesepakatan, sudah ada hasilnya. Berkat kebesaran hati kedua belah pihak,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho Rabu (8/1).


Heruwi, sapaan akrabnya, mengungkapkan, atas kesepakatan tersebut warga melepas portal larangan operasi penambangan. Pun pihak PT GLI bersedia mengganti rugi tanah warga yang rusak terdampak aktivitasnya. Nominalnya, Rp 30 ribu per meter persegi.


Heruwi juga berharap setelah kesepakatan tersebut kedua belah pihak mampu menyelesaikan masalah di masyarakat. Agar tidak ada gesekan lagi. ‘’Sehingga, tugas pemda sudah selesai. Langsung kami pasrahkan kepada kedua belah pihak,’’ ujarnya.


Kuasa hukum warga dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Masherly Sutarso juga membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Kompensasi bakal dibayarkan kepada warga dalam waktu dekat.


Dia berharap 24 kliennya yang menuntut ganti rugi menerimanya. Meski jauh dari tuntutan awal sebesar Rp 100 ribu per meter persegi. ‘’Setelah ini, tidak sampai seminggu, warga akan saya ajak ke PT GLI untuk dibuatkan perjanjian di depan notaris,’’ kata Hengki, sapaannya, sembari memperkirakan sekitar 15 sampai 20 hektare lahan yang menuntut ganti rugi.


Legal Officer PT GLI Badrul Amali memastikan kesepakatan tersebut bakal jadi dasar pemberian kompensasi. Namun, dia belum dapat memastikan jumlah warga penerima. Sebab, pihaknya harus memastikan kembali wilayah dan lahan yang sempat diprotes warga. Termasuk tuntutan warga yang difasilitasi kecamatan dan desa. ‘’Sesuai kesepakatan harus dilakukan investigasi titik-titiknya,’’ sebutnya.


Kompensasi, lanjut Badrul, bakal mencakup seputar terowongan penambangan di bawah lahan warga. Sehingga, jumlah warga penerima ganti rugi bakal ditinjau kembali. Pihaknya bakal segera menggelar rapat bersama KANNI. ‘’Nominal itu juga sebagai kompensasi lahan, jadi bisa untuk permukaannya juga,’’ jelasnya. (gen/c1/sat)

Editor : Administrator
#jawa pos #radar madiun #jawa pos radar madiun #berita pacitan