PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan – Grafik pernikahan anak di Pacitan mencengangkan. Dua tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat lebih dari tiga ratusan dispensasi kawin yang diajukan kalangan remaja.
Ketua PA Pacitan Muhamad Rizki mencatat sebanyak 376 dispensasi sepanjang 2020. Pun, 332 dispensasi diajukan pihak perempuan. Jumlah itu tak jauh berbeda dengan pengajuan hingga November 2021 ini. Total hingga bulan kesebelas sudah mencapai 312 dispensasi dengan 262 pengajuan dari pihak perempuan. ‘’Pernikahan dini dua tahun terakhir ini memang cukup tinggi,’’ ujarnya, Rabu (24/11).
Tingginya pernikahan dini, disebut Rizki, tersulut banyak faktor. Salah satunya perubahan aturan pernikahan, 2019 silam. Dari sebelumnya minimal 16 tahun untuk perempuan, kini setara 19 tahun seperti laki-laki. Alhasil, membuat pengajuan berkas dispensasi usia 17 dan 18 tahun ikut menambah catatan perkawinan dini. ‘’Mayoritas pengajuan dispensasi di atas 16 tahun. Di bawah usia itu jarang ada,’’ urainya.
Rizki pun tak memungkiri adanya faktor selain perubahan undang-undang. Seperti hamil duluan hingga perilaku pacaran yang melampaui batas maupun faktor lainnya. Bahkan, beberapa dinikahkan usai pihak perempuan melahirkan bayi. Dihadapkan persoalan seperti itu, PA enggan meluluskan perkara ketimbang tersandung masalah administrasi keluarga. ''Perkembangan informasi seperti mata pisau, sisi negatifnya juga memengaruhi,’’ pungkasnya. (gen/c1/fin/her)
Editor : Hengky Ristanto