‘’Hanya sebatas klarifikasi ke pihak toko yang membuat pernyataan keberatan,’’ kata Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Disdagnaker Pacitan Baskoro Catur Raharjo.
Atas usulan penolakan itu, pihak disdagnaker belum mengambil sikap. Mereka memilih wait and see. Pasalnya, sampai dengan saat ini pihaknya juga belum menerima surat permohonan pendirian minimarket dari perusahaan. ‘’Belum ada (surat permohonan). Biasanya mereka bergerak dari bawah dulu (pedagang),’’ ujarnya.
Baskoro mengungkapkan pendirian minimarket butuh syarat kelengkapan administrasi berjenjang. Didahului dengan dokumen persetujuan dari pedagang di sekitar lokasi yang berjarak 500 meter. ‘’Ini ada enam toko atau warung yang keberatan karena jaraknya kurang dari 500 meter,’’ ungkapnya.
Dia memastikan izin permohonan pendirian juga belum masuk di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Baskoro berharap pengusaha minimarket mematuhi prosedur dalam pendirian waralaba sesuai dengan Perda 6/2012 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto