Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan M Yunus Hayadi mengatakan, seluruh sanggahan yang diajukan delapan peserta tersebut telah pihaknya teruskan ke panselnas BKN. Hasilnya, hanya seorang saja yang sanggahannya dikabulkan.
‘’Dari delapan orang itu hanya satu yang kami kabulkan untuk mendapatkan tambahan nilai afirmasi karena memenuhi syarat. Sedangkan, lainnya ditolak,’’ katanya kemarin (12/1).
Dalam laporan sanggahannya itu, mereka meminta adanya tambahan nilai 113 poin. Tapi, tidak semua dikabulkan. Pasalnya, ada syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya, calon PPPK itu minimal telah berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja selama tiga tahun berturut-turut di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Selain itu, syarat tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Nah, ketika dokumen sanggahan tersebut diperiksa ternyata tak semuanya sesuai dengan kondisi di lapangan.
‘’Tujuh orang yang sanggahannya ditolak itu mungkin ketika mengisi laporan sanggahan tidak serius. Karena memang tidak ada datanya setelah dilakukan kroscek,’’ terang Yunus.
Setelah semua sanggahan itu selesai diproses, selanjutnya calon PPPK tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi. Hanya saja, kapan jadwal pengumumannya masih belum dirilis oleh BKN.
‘’Kemungkinan juga awal bulan depan, tapi tanggalnya belum tahu persis. Kami juga masih menunggu kepastiannya dari BKN,’’ ujar mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tersebut.
Yunus menilai keberadaan calon PPPK nakes itu vital untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Pacitan. Dia berharap secepatnya ada kepastian dari BKN. Sehingga, mereka yang lolos dalam 35 formasi berbeda tersebut bisa segera dilantik.
‘’Untuk tahun ini kemungkinan ada lagi seleksi calon PPPK. Tapi, kalau seleksi calon pegawai negeri sipili (CPNS) kami belum tahu,’’ tandasnya. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto