Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mantan Sekda Pacitan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Hengky Ristanto • Jumat, 17 Februari 2023 | 23:48 WIB
VONIS: Mantan Sekda Pacitan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/2) lalu. (KEJARI PACITAN UNTUK RADAR PACITAN)
VONIS: Mantan Sekda Pacitan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/2) lalu. (KEJARI PACITAN UNTUK RADAR PACITAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dengan terdakwa mantan Sekda Pacitan Mulyono inkracht. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 50 juta terhadap Mulyono.

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Saat sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mulyono dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Mulyono terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.

Dalam sidang, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU untuk melakukan banding. ‘’Semua pihak memiliki hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari,’’ kata JPU Yusak Djunarto. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pacitan #mulyono mantan sekda pacitan #mantan sekda pacitan #PD Aneka Usaha #kejari pacitan #korupsi perusda aneka usaha