Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Saat sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mulyono dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Mulyono terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.
Dalam sidang, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU untuk melakukan banding. ‘’Semua pihak memiliki hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari,’’ kata JPU Yusak Djunarto. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto