''Kemungkinan tidak akan kami putus kontrak sepihak,'' kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan Sugeng Budiarto kemarin (12/3).
Saat ini proses pemetaan telah selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Hasilnya juga sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk ditindaklanjuti.
Rencana penghapusan pegawai non-ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Pada Pasal 99 Ayat (1) disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun setelah peraturan berlaku. Artinya, 28 November 2023 adalah batas akhir mereka melaksanakan tugas. Setelah 28 November, tidak ada lagi tenaga honorer.
Peraturan tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Dalam SE itu disebutkan, hanya ada dua status pegawai pemerintah. Yakni, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Sugeng menyatakan, belum ada petunjuk lanjutan terkait dengan penghapusan tenaga honorer tersebut. Apakah bisa langsung diisi pegawai honorer lama dengan menjadikan mereka sebagai PPPK, atau harus ada seleksi lanjutan, atau mengisi kekosongan tenaga tersebut dengan sistem outsourcing.
Jika mereka dijadikan PPPK, sesuai UU tentang ASN, harus ada proses seleksi. ''Yang jelas, sebagian nanti akan dialihkan ke outsourcing tapi jumlah dan formasinya terbatas,'' ujarnya.
Pihaknya berharap ada kelonggaran jika nanti pegawai honorer direkrut lewat sistem seleksi. Misalnya, memberikan nilai tambah bagi pegawai honorer yang sudah lama mengabdi di Pacitan. Apalagi, berdasar data yang pihaknya miliki, sampai saat ini ada sekitar 2.700 pegawai non-ASN di Pemkab Pacitan.
Sugeng memastikan, mereka tentu tidak diberhentikan semua. Terlebih, ASN di Pacitan yang pensiun terus bertambah. ''Tenaga mereka masih dibutuhkan. Tapi, kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan arahan pak bupati,'' tandasnya. (gen/her) Editor : Hengky Ristanto