Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Partner in Crime, Sejoli Obok-Obok Jok Motor di Pancer Door

Hengky Ristanto • Kamis, 8 Juni 2023 | 15:00 WIB
TERCIDUK: Aksi pencurian di sebuah toko pakaian Desa Purwosari, Wonoasri, Jumat lalu (19/5) terekam kamera CCTV. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
TERCIDUK: Aksi pencurian di sebuah toko pakaian Desa Purwosari, Wonoasri, Jumat lalu (19/5) terekam kamera CCTV. (DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN)
PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejoli Panji Regi Renuga, 29, warga Gawang, Kebonagung dan Firnaliya Pandu Winata, 29, asal Mujing, Nawangan, harus mempertanggungjawabkan ulah panjang tangannya. Panji dan partner in crime-nya diduga terlibat kasus pencurian di kawasan objek wisata Pantai Pancer Door, Pacitan.

Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan, mereka telah beraksi tiga kali. Modusnya, membaur bersama wisatawan di Pantai Pancer Door sembari mengamati situasi hingga aman untuk beraksi. ‘’Mereka menyasar barang-barang wisatawan yang disimpan di dalam jok sepeda motor,’’ ungkap Sugeng kemarin (7/6).

Penangkapan kedua pelaku, lanjut dia, berawal dari laporan korban Mujito, warga Dusun Ngemplak, Sirnoboyo, Pacitan. Yang bersangkutan melaporkan telah kehilangan tas berisi sejumlah perhiasan emas seberat 8,30 gram, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta saat olahraga di sekitar pantai.

Kapolsek menambahkan, korban Mujito kehilangan sejumlah barang pada Sabtu (27/5) di kawasan Pantai Pancer Door. Barang-barang tersebut disimpan di dalam jok motornya. ‘’Saat itu pelapor memarkir sepeda motornya di area yang agak jauh dengan lokasi parkir wisatawan,’’ sambungnya.

Kemudian, pelapor bersama istrinya berolahraga di kawasan Pantai Pancer Door. Namun setelah kembali dari berolahraga dan mengecek jok motornya, barang-barang di dalamnya sudah raib diobok-obok maling. ‘’Setelah itu korban langsung melaporkan kepada petugas Polsek Pacitan,’’ bebernya.

Setelah diselidiki, kedua pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil obok-obok jok motor pada Selasa malam (6/6). Mereka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian lantaran telah memenuhi unsur-unsurnya. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,’’ pungkasnya. (hyo/sat)

  Editor : Hengky Ristanto
#pencurian pancer door #kriminalitas Pacitan #Polres Pacitan #sejoli maling