Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Buang Bayi Pacitan, Kaus Paguyuban Reog Jadi Kunci Pengungkapan

Mizan Ahsani • Jumat, 13 Oktober 2023 | 02:00 WIB
LANJUTAN: Suasana sidang perkara dugaan pembuangan bayi dengan terdakwa penyanyi hajatan HSP kembali digelar di PN Pacitan kemarin (10/10). (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
LANJUTAN: Suasana sidang perkara dugaan pembuangan bayi dengan terdakwa penyanyi hajatan HSP kembali digelar di PN Pacitan kemarin (10/10). (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

 

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sidang perkara dugaan buang bayi di dalam tas kresek dengan terdakwa penyanti dangdut dilanjutkan kemarin (10/10).

Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dalam sidang di pengadilan negeri (PN) setempat tersebut.

Dua saksi di antaranya Tukayat dan Sucipto, penemu mayat orok perempuan yang diduga dibuang HSP.

Juga Iin Yuni, anggota paguyuban reog dan Adi Yuda Saroso, ketua Paguban Reog Sido Rukun yang memiliki kaus sama persis dengan kaus untuk membungkus mayat bayi.

‘’Keempat saksi dianggap mengetahui fakta penemuan bayi,’’ kata JPU Rulis Sutji Sjahesi. 

Fakat-fakta baru terungkap dalam sidang ketiga yang digelar terbuka pertama kali untuk umum ini.

Di antaranya, saksi tidak pernah memberi kaus Paguyuban Reog Sido Rukun kepada orang lain. Menurut Yuda dan Iin, pemilik kaus hitam tersebut hanya empat orang.

Tiga orang masih menyimpannya. Sedangkan milik terdakwa HSP hilang.

‘’Terdakwa tidak bisa menunjukkan dengan alasan kausnya sudah diberikan (didonasikan) untuk korban banjir di Pacitan 2017 lalu,’’ ungkapnya.

Sementara Saksi Tukayat dan Sucipto, dua orang pertama penemu mayat bayi membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Pacitan.

‘’Jasad bayi terbungkus kaus di dalam (tas) kresek,’’ kata Tukayat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam perkara ini, HSP yang berprofesi sebagai penyanyi hajatan ini didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

Di antaranya pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.Pasal 341 KUH Pidana di anggap menghilangkan nyawa anak dan pasal 181 KUH Pidana yakni menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat.

Perkara ini berawal pada Kamis (4/5) enam bula lalu. Jasad bayi perempuan tak bernyawa ditemukan di tepi jalan alternatif Pacitan-Bandar, Kebondalem, Tegalombo.

Saat ditemukan, kondisi orok memprihatinkan. Warga pun melapor ke kepala dusun setempat dan diteruskan ke Polsek Tegalombo.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Rencananya, JPU akan menghadirkan empat saksi lagi. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #penyanyi dangdut #Reog #buang bayi