Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Alasan Warga Pacitan Desak PT GLI Ditutup: Tambang Dekengane Pusat Minim Kontribusi, Malah Justru Rusak Lingkungan

Mizan Ahsani • Rabu, 17 Januari 2024 | 23:00 WIB
TERCEMAR: Warga Pacitan menunjukkan pencemaran di drainase akibat terdampak tambang PT GLI. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
TERCEMAR: Warga Pacitan menunjukkan pencemaran di drainase akibat terdampak tambang PT GLI. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Aktivitas pertambangan PT GLI (Gemilang Limpah Internusa) di Desa Kluwih, Tulakan, Pacitan, dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Terutama, bagi masyarakat Desa Cokrokrembang, Pagerejo, Ngadirojo dan Wiyono, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Sebab, mereka dirugikan akibat masifnya eksplorasi PT GLI. Bahkan, membuat sejumlah petani kehilangan mata pencaharian akibat lingkungan yang rusak.

Karena itu, mereka mendesak perusahaan pertambangan tersebut menuntaskan persoalan ini.

Mereka juga sempat mendatangi kantor perusahaan agar tuntutan mereka didengarkan langsung pihak manajemen.

Pun, berujung pertemuan antara warga dengan aparatur Pemkab Pacitan. Itu lantaran perusahaan milik investor Tiongkok tersebut acap wadul ke pemkab jika ada tuntutan dari warga.

‘’Dibayar berapa pun kami tidak mau, harus ditutup,’’ tegas Jumangin, salah seorang warga kemarin (16/1).

Menurut dia, sebelum perusahaan pertambangan dekengane pusat itu beroperasi, hasil bertaninya dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Per petak sawah sekali panen bisa menghasilkan 16 karung gabah. ‘’Sekarang hanya dua karung,’’ ungkapnya. 

Dampak limbah tambang, lanjut dia, debit air semakin berkurang. Saat hujan turun, air menjadi keruh.

Bahkan, tidak layak konsumsi. Pun, memaksa petani memasang pompa air untuk mengairi sawah.

Konsekuensinya petani harus mengeluarkan biaya lebih mahal. ‘’Dengan pompa air sekali sedot biayanya Rp 200 ribu,’’ ujarnya.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan tidak mudah menerbitkan rekomendasi izin pertambangan.

Juga persetujuan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

‘’Pemerintah daerah juga harus tanggung jawab,’’ desaknya.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, kontribusi pendapatan sektor pertambangan ini relatif rendah.

Dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) mineral dan batubara (minerba) tak lebih dari Rp 1 miliar per tahun.

Terdiri dari DBH iuran tetap (land-rent) Rp 29 juta  dan iuran eksplorasi dan eksploitasi (royalti) Rp 808 juta.

‘’Royalti GLI sekitar Rp 30 juta, tidak banyak memang, itupun masuk pemerintah pusat,’’ kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Pacitan Deni Cahyantoro dikonfirmasi terpisah.

Deni menambahkan, pemkab berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meninjau kembali dan melakukan pengawasan terhadap tambang seluas 350 hektare ini.

‘’Supaya KLHK bantu cek indikasi pencemaran lingkungan, karena kalau penutupan daerah tidak punya wewenang,’’ sebutnya.

Sementara Legal Official PT GLI  Badrul Amali menyatakan telah melewati semua proses perizinan yang legal sesuai peraturan.

Pihaknya juga berkomitmen mempertimbangkan dan mematuhi aspek lingkungan dalam setiap aktivitas operasional.

Badrul juga mengatakan aktivitas GLI diawasi pemerintah maupun masyarakat. ‘’Semua sudah sesuai prosedur,’’ klaimnya 

Diketahui, sejak dibuka kembali pada 2018 lalu, GLI diduga melanggar kesepakatan.

Limbah padat hanya dibuang di bibir sungai sementara limbah cair langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses di instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sehingga, ketika musim penghujan limbah mencemari sungai, irigasi pertanian dan sumur warga. (hyo/sat)

Fakta Angka

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #lingkungan #PT GLI #tambang #dekengane pusat