PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Masih banyak praktik kemaksiatan dan pelanggaran hukum di Kabupaten Pacitan selama Ramadan.
Buktinya, dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadan selama 12 hari, mulai 19 hingga 30 Maret lalu.
Polres Pacitan berhasil mengungkap 20 kasus dengan 20 tersangka diamankan berikut barang bukti (BB) terkait.
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, terdapat beberapa kasus yang cukup menjadi atensi.
Antara lain kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS), judi online, minuman keras (miras) ilegal dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
‘’Juga ada aksi premanisme,’’ katanya kemarin (3/4).
BB yang diamankan, 1,24 gram SS, 66 botol miras ukuran 1,6 liter dan ratusan miras tradisional ilegal berbagai merek.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri 1445 Hijriah.
‘’Saya mengajak dan mengimbau semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jangan merusak kesucian Ramadan dengan praktik terlarang,’’ pintanya.
Kemarin (3/4) BB tersebut dimusnahkan di Jalan Imam Bonjol, Pacitan.
Sebanyak 368 botol bekas air mineral 1.500 mililiter berisi arak jowo (arjo) atau 552 liter.
Juga 10 botol bir 620 ml, 5 botol anggur hijau 600 ml, 2 botol beras kencur 620 ml, 2 botol Dome Vodka 330 ml. 2 botol Ice Land Vodka 350 ml, digilas dengan alat berat.
Selain hasil operasi pekat Ramadan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan dengan intansi terkait.
‘’Miras dapat memicu berbagai tindak kriminal dan kamtibmas,’’ jelasnya. (hyo/sat)
BB MIRAS DIMUSNAHKAN:
- 368 botol arak jowo (552 liter)
- 10 botol bir Bintang @ 620 ml
- 5 botol Anggur Hijau @ 600 ml
- 2 botol Beras Kencur @ 620 ml
- 2 botol Dome Vodka @ 330 ml
- 2 botol Ice Land Vodka @ 350 ml