PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Calon legislator (caleg) terpilih pada Pemilu 2014 harus mengunduran diri jika hendak maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI Rabu, (15/5). Situasi ini memantik respons dari bakal calon (bacalon) kepala daerah di Pacitan. Diketahui dua caleg terpilih telah mendeklarasikan diri akan maju pada Pilkada pacitan 2024. Yakni, Rakhman Wijayanto dan Ronny Wahyono.
Rakhman dengan tegas menyatakan siap mengundurkan diri bila mendapatkan rekomendasi sebagai bakal pasangan calon kepala daerah. Menurut dia, aturan itu sebatas etika dan konsekuensi dari sebuah pilihan. ‘’Insya Allah, kalau diberi kesempatan dan kepercayaan masyarakat, saya siap mundur untuk pilkada,’’ katanya, Sabtu (18/5).
Sementara Ronny Wahyono memandang aturan yang termaktub dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi dan multitafsir. Yakni, diksi 'bersedia' . Ronny menganggap aturan itu mencederai pilihan rakyat, karena sama-sama dipilih rakyat. ‘’Artinya mereka yang maju dari legislatif ke eksekutif itu sama-sama pilihan rakyat,’’ sebutnya.
Menurut ketua DPRD Pacitan dua periode ini, opsi terbaik adalah cuti selama masa tahapan pilkada. Sehingga, dapat menuntaskan tugasnya ketika terpilih dan melanjutkan sebagai legislatif ketika tidak terpilih nanti. ‘’Sama halnya bupati dan wakil bupati, ketika tidak terpilih bisa kembali ke posisinya,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran paslon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan paslon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (hyo/sat)
Editor : Hengky Ristanto