PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi Minyakita hingga kini masih Rp 14.000 per liter.
Untuk memastikan tidak melebihi HET, Satgas Pangan bersama Tipiter Satreskrim Polres Pacitan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, Senin (20/5).
Hasilnya, di Pasar Minulyo, Pacitan, sejak beberapa bulan terakhir stok MinyaKita memang terbatas.
Hargan yang dipatok pun melebihi HET, yakni Rp 16.000 per liter.
‘’Alasan para pedagang, karena harga dari distributor sudah lebih dari Rp 14 ribu,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Acep Suherman.
Tim satgas pangan juga menemukan fakta ada produk Minyakita tiruan.
Produk ini dikemas mirip dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
Sekilas, tampilannya mirip Minyakita asli, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat ada perbedaan.
Di antaranya, dikemas dalam botol ukuran satu liter. Meski dilabeli dengan harga Rp 14.000 per liter.
Namun dijual dengan harga Rp 16.000 perliter.
‘’Hasil pengecekan BPOM (badan pengawas obat dan makanan), produk tersebut tidak diproduksi dari distributor rekanan pemerintah,’’ tambahnya.
Karena itu, Acep minta masyarakat lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita.
Yakni, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Apalagi, sejauh ini belum diteliti mengenai kandungan minyak dalam kemasan botol plastik bening ini. ‘’Secara umum layak konsumsi,’’ ujarnya.
Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyatakan, tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pun, adanya dugaan minyak goreng oplosan yang beredar di masyarakat.
‘’Masih perlu uji laboratorium untuk memastikan Minyakita yang dijual oplosan atau tidak, saat ini belum kami temukan unsur pidana,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Hasil Sidak Satgas Pangan di Pacitan
- Ditemukan Minyakita dijual lebih tinggi dari HET. Alasan pedagang, dari distributor memang sudah lebih tinggi dari HET.
- Ditemukan Minyakita tiruan kemasan botol plastik bening 1 liter dengan harga Rp 16.000. Hasil pengecekan BPOM bukan produk rekanan pemerintah. Secara umum layak konsumsi.
- Dugaan Minyakita oplosan butuh penelitian laboratorium. Pun penyelidikan lebih mendalam dan sejauh ini belum ada unsur pidana.