Jawa Pos Radar Madiun - Ribuan nasabah BRI di Madiun Raya dibuat geleng-geleng dengan ulah MS, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pacitan.
Pria yang baru saja di-PHK BRI dan masuk bui itu nekat menilep uang nasabah sendiri dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar.
Selasa (11/6) lalu, MS digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.
Usut punya usut, setelah ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, MS rupanya tersangkut judi online dan kripto.
Akibat perbuatannya, MS dijerat KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi. Ia harus siap mendekam di balik jeruji besi maksimal selama 15 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus yang menggegerkan ini.
Modus yang Dilancarkan MS
MS yang sebelumnya menjabat relationship manager menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.
Namun tidak semua kredit modal kerja tersebut digunakan oleh para nasabah. Masih ada sisa dana di rekening mereka.
MS selanjutnya melakukan pemindahbukuan dengan cara:
- Membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah
- Tanda tangan nasabah dipalsukan di kuitansi penarikan dan surat kuasa debit
- Selanjutnya uang nasabah dipindah ke rekening MS
- Ini dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah
Sikap BRI Cabang Pacitan
Pemimpin Cabang BRI Pacitan Yudika Hanafi mengatakan, para nasabah yang merasa dirugikan lantas melapor ke kantor cabang.
Mendapat laporan tersebut, BRI melakukan pemeriksaan dan audit internal. Hasilnya, ditemukan kerugian nasabah senilai Rp 1,2 miliar.
Pihak BRI mengklaim ini merupakan langkah tegas dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja merka.
Selain melapor ke Kejari Pacitan, pihak BRI juga memberi sanksi tegas kepada MS.
"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) oknum pekerja tersebut,’’ tegasnya. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani