PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Ayu Findi Antika alias AFA, tersangka perkara pembunuhan dengan racun sianida, bakal kembali menghadap meja hijau.
Itu setelah penyidik Polres Pacitan melimpahkan berkas penyelidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pekan lalu.
Kasi Pidum Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka berserta barang bukti.
Atas pembunuhan yang dilakukan AFA dalam menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra (MRS) pada 5 Januari 2024 lalu itu. ‘’Berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21,’’ ujarnya, Selasa (18/6).
Herdiawan menambahkan, setelah pemeriksaan berkas perkara tersebut, pekan ini pihaknya akan mimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan untuk segera disidangkan.
Atas tindakannya yang menewaskan siswa MTs itu, AFA dijerat Pasal 340 KUHP.
Dia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
‘’Rencananya pekan ini,’’ sambungnya.
Sebelumnya, AFA telah menjalani masa pidana dalam perkara pencurian tabungan ibu korban.
Dia telah divonis melanggar Pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara.
Perkara ini terkait erat dengan kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Korban diduga keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah, Jumat (5/1) lalu.
Ini bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban.
AFA, sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu.
Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani