PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Mohamad Jasuli (MJ) dan Miftohal Arifin (MA) sudah mendekam di penjara.
Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Pacitan, tahun 2021.
Belakangan, MJ dan MA akhirnya mengembalikan kerugian negara.
Itu sesuai perintah dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Selanjutnya, uang yang dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan tersebut dikembalikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.
Uang titipan yang dikembalikan Rp 1,8 miliar dari total kerugian negara sekitar Rp 2,64 miliar.
Perinciannya, dari terpidana MA Rp 1,4 miliar dan terpidana MJ Rp 398 juta.
‘’Selanjutnya uang tersebut kami setorkan ke kas negara karena proses peradilan sudah tuntas,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Pacitan Eri Yudianto Rabu (26/6).
Kajari menegaskan, ini pengembalian terakir dari total kerugian negara Rp 2,64 miliar. Adapun vobis hukuman MJ sempat naik-turun.
Dari sebelumnya lima tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan PN dan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor yang dinyatakan terbukti adalah pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, MJ divonis lima tahun penjara.
Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara MA dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun delapan bulan kurungan dan denda Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Pacitan.
‘’Sebelumnya terpidana MJ telah mengembalikan Rp 681 juta,’’ ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan PPP Tamperan didanai APBD Provinsi Jawa Timur 2021 Rp 7,9 miliar.
Adapun proyek tersebut dikerjakan CV Liga Utama.
Masa kontrak 90 hari kalender atau 16 September 2020 hingga 14 Desember 2021.
Namun, pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai kesepakatan.
Sehingga, negara mengalami kerugian Rp 2,6 miliar. Direktur CV Liga Utama MJ dan Warji selaku kontraktor menjadi terpidana dalam perkara ini. Keduanya telah divonis bersalah.
Sementara MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terpidana dalam perkara ini, ia terbukti bersekongkol dalam proyek tersebut.
Perkara ini bermula dari temuan penyidik di lapangan terkait dugaan kejanggalan hasil pengerukan di PPP Tamperan. Selain molor dari jadwal, pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak
Baik volume pekerjaan maupun spesifikasi bahan.
Namun, rekanan asal Sampang, Madura, itu tetap melanjutkan pembangunan proyek hingga 31 Desember 2021. Padahal, deadline-nya 14 Desember 2021 sesuai kontrak kerja. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani