PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sempat menghilang tanpa jejak setelah melakukan aksi panjang tangan.
Pelaku pencurian di salah satu toko Jalan Pacitan-Lorok Km 31, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, tertangkap.
Pelaku bernama Erik Ringistun (ER) tersebut dibekuk di wilayah Kota Batu.
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, polisi sempat melakukan penyelidikan sekitar satu pekan.
Hingga akhirnya, menangkap pelaku saat berusaha kabur.
‘’Informasi yang kami terima, tersangka ER berada di Jombang. Setelah kami kejar, kabur ke Malang. Namun, tertangkap di Pujon, Kota Batu,’’ katanya, Rabu (30/10).
Laki-laki asal Dusun Ngrandu Lor, Peterongan, Jombang ini sengaja mencari mangsa saat perjalanan dari Kabupaten Trenggalek menuju Pacitan.
Dia berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang RP 2,750 juta, berikut KTP, STNK dan dua kartu ATM.
‘’Uang Rp 1,6 juta sudah habis untuk keperluan sehari-hari,’’ sambungnya.
Tersangka merupakan residivis perkara yang sama.
Pada 2012 tertangkap memecah kaca mobil dan mengambil laptop serta dipidana tiga bulan.
Atas perbuatannya kali ini, ER terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. ‘’Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara,’’ ujarnya.
Sebelumnya, aksi ER di toko milik Raya Eni ini sempat terekam CCTV.
Videonya pun lantas diunggah di media sosial dan viral. Aksi itu terjadi sekitar pukul 14.36, Senin (6/10).
‘’Modus tersangka masuk ke toko-toko yang sepi secara acak kemudian mengambil barang dengan sasaran uang,’’ ungkap Kapolres.
Korban atau pemilik toko tidak menyadari ketika pelaku masuk. Pelaku mematikan mesin sepeda motornya sebelum mendekati toko.
Sehingga, tidak terdengar suara apa pun. Setelah berhasil mencuri, pelaku kabur dengan motor matik Yamaha Mio Soul S 5199 YT. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani