PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih marak meskipun razia terus dilakukan.
Buktinya, dari hasil operasi bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pacitan, Koramil Arjosari, Polsek Arjosari, Sostran Kecamatan Arjosari, dan Kantor Bea Cukai Madiun di sejumlah kecamatan, Rabu (12/02) lalu.
Operasi ini menyasar beberapa titik, yakni Pasar Arjosari, pertokoan di wilayah Pucangsewu, serta pertokoan di Kecamatan Pringkuku dan Punung.
Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 256 bungkus rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek.
Di Kecamatan Pringkuku, misalnya,disita 248 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti Angker, Balveer, Lupo, Manchester, Humer, Smith, dan Flash.
‘’Di salah satu toko wilayah Pucangsweu ditemukan 8 bungkus rokok ilegal merek Connext,’’ kata Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi kemarin (16/2).
Seluruh barang bukti (BB) diamankan Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya berharap upaya ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal dan bercukai.
Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, untuk tidak menjual rokok ilegal. Sebab, melanggar hukum dan dapat merugikan negara.
‘’Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan peredaran barang tanpa cukai diberantas secara tuntas,’’ tandasnya. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani