Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sekolah Rusak di Pacitan Jadi Tumbal Efisiensi Anggaran oleh Pemerintah Pusat, DAK Pendidikan 2025 Ditarik!

Nur Cahyono • Kamis, 13 Maret 2025 | 17:00 WIB
ILUSTRASI: Pagar salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pacitan rusak akibat bencana alam beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI: Pagar salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pacitan rusak akibat bencana alam beberapa waktu lalu.

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kualitas infrastruktur pendidikan di Kabupaten Pacitan terancam menurun gegara pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2025 tertunda.

Ratusan bangunan sekolah rusak dan telah diusulkan untuk perbaikan menghadapi ketidakpastian.

Ini setelah pemerintah pusat menarik DAK sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Budiyanto, pihaknya masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendidikan (Kemendik) terkait keberlanjutan DAK fisik tahun ini.

Hingga kini, belum ada petunjuk teknis mengenai mekanisme pencairan ataukah akan tetap tersedia untuk perbaikan sekolah di Pacitan.

‘’Ini berdampak pada sekolah-sekolah yang sudah kami usulkan untuk perbaikan,’’ katanya, Rabu (12/3).

Pada 2024 lalu, DAK untuk perbaikan SD mencapai Rp 10 miliar dan SMP Rp 9 miliar.

Tahun ini belum ada pagu anggaran yang ditetapkan.

Sementara dindik mencatat, terdapat 50 SD dan 8 SMP yang telah diajukan untuk perbaikan menggunakan DAK 2025.

Dengan ketidakjelasan ini, proyek rehabilitasi yang telah direncanakan berisiko gagal dilaksanakan.

Sebagai solusi sementara, dindik akan memanfaatkan APBD untuk menangani kerusakan-kerusakan ringan.

‘’Namun, dengan keterbatasan anggaran, upaya ini hanya bisa dilakukan dalam skala kecil,’’ ujarnya.

Kondisi ini menuai kekhawatiran, terutama bagi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat.

Jika perbaikan infrastruktur terus tertunda, dikhawatirkan kualitas pembelajaran akan semakin terdampak.

Sementara DAK nonfisik, seperti insentif tunjangan profesi guru, pencairan tetap dilakukan langsung Kemendik tanpa melalui rekening daerah. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #dak pendidikan #sekolah rusak #efisiensi anggaran #Perbaikan