Jawa Pos Radar Pacitan – Belum seluruh desa di Pacitan siap mengoperasikan Koperasi Merah Putih (KMP).
Baru separo dari total 172 desa dan kelurahan yang telah memenuhi persyaratan dasar pendirian koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan Prayitno menyebut, baru sekitar 50 persen desa yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keduanya menjadi syarat wajib pembentukan KMP.
“Kami terus lakukan sosialisasi dan buka klinik konsultasi bagi pengurus koperasi untuk mempercepat proses,” ujarnya, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, kendala utama adalah terbatasnya akses internet di sejumlah desa.
Beberapa wilayah masuk kategori blank spot, menyulitkan proses digitalisasi koperasi yang menjadi bagian dari program nasional.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis seluruh desa dapat menyusul secara bertahap.
“Karena ini pembentukan koperasi baru, maka semua desa punya posisi yang sama,” imbuhnya.
Prayitno menegaskan, koperasi wajib memiliki badan hukum, NIB, dan NPWP sebelum dapat beroperasi.
Setelah dokumen dasar terpenuhi, pembinaan akan dilanjutkan ke aspek tata kelola dan pengembangan usaha.
Sebagai persiapan, pemkab juga menjadwalkan bimbingan teknis (bimtek) percepatan pembentukan KMP.
Termasuk pembekalan kepada pengurus dan penentuan jenis usaha sesuai potensi lokal.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto